Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Dana Tunai KJP Plus yang Dipertanyakan...

Kompas.com - 08/06/2018, 07:42 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan KJP Plus bagi 124.969 penerima baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan siswa lama yang baru mengajukan permohonan KJP Plus untuk tahun ajaran 2018-2019.

Dengan KJP Plus, siswa kini dapat mengakses dana bantuan secara tunai dan nontunai.

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018, dana tunai ditujukan untuk ongkos perjalanan ke sekolah dan uang saku.

Sejak pertama diluncurkan sebagai janji kampanye Anies Baswedan-Sandiaga Uno, mekanisme tunai ini menuai kontra dari sebagian pihak.

Baca juga: DKI Salurkan 124.969 KJP Plus, Bisa Ditarik Tunai...

Anggota Komisi D DPRD DKI Steven Setiabudi Musa mengingatkan bahwa sistem nontunai dijalankan karena kacaunya sistem tunai di awal program KJP. Ia khawatir kekacauan itu kembali terjadi dengan sistem penarikan tunai di KJP Plus.

"Waktu periode pertama KJP itu kan semrawut, banyak ngambil tunai, tidak terkontrol. Bahkan ada kuitansi karaoke, kuitansi bengkel, nah ketakutan kita hal itu akan terjadi lagi," kata Steven, Kamis (8/6/2018).

Steven mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan di lapangan agar tidak ada penyalahgunaan. Ia meragukan ratusan ribu penerima KJP bisa diawasi dengan baik. Dulu, Anies menjanjikan bakal ada mekanisme pengawasan yang bisa dijalankan.

Baca juga: Anggap KJP Plus Kemunduran, Komisi E Bakal Panggil Dinas Pendidikan

Kini setelah KJP Plus diluncurkan, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap transaksi tunai dilakukan?

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menyampaikan bahwa pihaknya sekadar mempercayakan kepada masyarakat agar menggunakan dana tunai KJP sesuai peruntukannya.

"Diperlukan pengawasan oleh semua pihak baik dari orangtua, sekolah maupun masyarakat. Di mana yang paling penting adalah kesadaran orangtua atau siswa untuk benar-benar menggunakan dana KJP Plus sesuai dengan peruntukannya," ujar dia.

Yang bisa dilakukan Dinas Pendidikan DKI, menyelidiki jika ada laporan. Dinas Pendidikan mengatakan akan memberikan sanksi sesuai peraturan gubernur jika terbukti adalah penyalahgunaan.

"Penerima KJP Plus dapat diberikan sanksi yaitu diberhentikan sebagai penerima," ujar Nahdiana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com