Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Aman Abdurrahman Tolak Ajukan Banding atas Vonis Mati

Kompas.com - 22/06/2018, 12:31 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani mengatakan, Aman menolak mengajukan banding atas vonis mati yang diberikan majelis hakim karena Aman tidak mengakui adanya peradilan di Indonesia.

Aman seperti diketahui sejak awal menyatakan hanya mengakui adanya khilafah dan tidak mengakui adanya negara.

"Kalau ustaz Aman sendiri karena dia tidak mengakui adanya negara karena dia mengakui adanya khilafah maka dia berlepas diri terhadap ini, maka dia menolak," kata Asrudin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Menolak Banding

Aman, kata Asrudin, memberikan tanda dengan mengangkat tangannya agar kuasa hukum tidak mengajukan upaya hukum lagi.

Namun, Asrudin dan kuasa hukum lainnya akan melakukan komunikasi dengan Aman untuk melakukan upaya hukum terhadap vonis tersebut.

"Beliau tadi sudah angkat tangan, dia menolak. Walaupun dia tidak ngomong, dia menolak. Tapi kami akan konsultasikan kembali kepada beliau apakah jadi melakukan banding atau tidak, tergantung beliau," ujar Asrudin.

"Saya tidak bisa bertindak tanpa persetujuan beliau," lanjut Asrudin.

Aman Abdurrahman menolak mengajukan banding atas vonis mati yang disampaikan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

"Saya tidak ada banding," ujar Aman usai Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, membacakan putusan.

Berbeda dengan Aman, kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Kami dari kuasa hukum menyatakan pikir-pikir-pikir," ujar Asrudin.

Majelis hakim yang mengadili perkara itu menilai Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aman.

Baca juga: Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati

Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com