Eddy juga menyebut Rizieq kemudian menghina Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat oleh Komjen Mochamad Iriawan dan anggota Hansip.
"Isi ceramahnya, 'Pangkat jenderal otak Hansip, sejak kapan jenderal bela palu arit? Jangan-jangan ini jenderal enggak lulus litsus'," kata Eddy.
Baca juga: Bebas dari Dua Kasus, Rizieq Shihab Akan Tetap Kritik Jokowi
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.
Dalam laporan itu, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Rizieq pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus chat yang diduga mengandung muatan pornografi. Namun, proses hukum kasus ini dihentikan (SP3).
Tak permasalahkan
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengatakan bahwa tak semua laporan yang dilayangkan terhadap Rizieq dapat ditindaklanjuti.
"Saya pikir tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti. Aturan hukum itu jelas dan saya pikir sudah clear," ujar Kapitra saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (21/6/2018).
Baca juga: Wakapolri: Tak Ada Intervensi terhadap Penyidik Terkait SP3 Kasus Rizieq Shihab
Pihaknya tak mempermasalahkan jika menurut kepolisian laporan-laporan yang dilayangkan untuk Rizieq masih dalam proses penyelidikan.
Sebab, menurut dia, jika laporan dalam proses penyelidikan, Rizieq belum dapat dikatakan bersalah atas kasus yang telah dilaporkan suatu pihak.
"Lidik (penyelidikan) itu kan tanda belum dan tidak ditemukan perbuatan pidananya. Sudah clear, enggak masalah hukum," ujar dia.