JAKARTA, KOMPAS.com - Pembebasan lahan Pasar Gembrong yang akan diratakan untuk keperluan pembangunan Tol Becakayu di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, hanya tinggal menunggu kesepakatan dari warga setempat.
"Pada prinsipnya warga mau dan sudah setuju, jadi hanya tinggal menunggu kesepakatan harga saja yang nanti diberikan oleh pihak pricing luar, yang digunakan untuk menilai lahan tanah yang terdampak," kata Camat Jatinegara Nasrudin Abu Bakar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/7/2018).
Selebihnya, lanjut Nasrudin, sebenarnya tidak ada masalah dari warga, justru sebagian besar ingin agar cepat mendapat uang pengganti agar mereka bisa mencari tempat tinggal baru atau tempat usaha lain.
Baca juga: Pedagang Pasar Gembrong: Jangankan Relokasi, soal Digusur Pun Belum Jelas
Namun, penerapan harga ganti rugi tidak bisa langsung diputuskan karena harus melalui tahapan proses yang dilakukan pihak appraisal.
"Pihak appraisal itu dari luar bukan dari Tol Becakayu, jadi saya lihat lebih adil karena mereka menganalisa kerugian warga, bukan dari lahan saja, tapi juga lokasinya," ujar Nasrudin.
Menurut dia, hingga saat ini sebagian warga RW 01 di Pasar Gembrong sudah menerima rincian ganti rugi. Para warga diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk mempertimbangkan termasuk mengajukan keberatan.
Baca juga: Pedagang Pasar Gembrong Belum Ketahui Tanggal Penggusuran
Sementara, untuk warga lain juga sedang dalam proses pengecekan dan akan dilakukan penilaian harga secara bergilir.
"Dari keterangan pihak Becakayu, warga RW 01 itu sudah diberikan harganya, saya lupa berapa. Pihak appraisal tinggal nunggu keputusan warga, bila dalam 14 hari tidak ada komplain dan warga menerima, maka akan dilanjut proses pembayarannya di akhir Juli atau awal Agustus nanti," papar dia.