"Bisa saja kan (petak makam yang tersedia) sudah dipakai, ternyata belum ke-update. Karena yang update kan dari TPU-nya sama PTSP," tutur Ricky.
Penataan makam semrawut
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai, sistem online terkait lahan makam itu belum tuntas. Salah satu penyebab utamanya karena penataan pemakaman di Jakarta semrawut.
"Selama kurang lebih dari lima tahun kemarin yang sempat saya dampingi, untuk membuat (sistem) makam online, persoalan paling mendasar itu adalah ternyata pemakaman kita penataannya itu sangat semrawut," ujar Nirwono.
Baca juga: DKI Kesulitan Penuhi Target Pembebasan Lahan Makam Tiap Tahun
Nirwono banyak menemukan kondisi lahan yang seharusnya untuk jalan justru digali untuk petak makam. Selain itu, dia melihat jarak antar-makam juga berdempetan, bahkan ada yang tidak berjarak.
Hal itu membuat sistem online tidak bisa memberikan informasi akurat soal kondisi setiap petak makam di TPU-TPU di Jakarta. Dinas Kehutanan DKI, kata Nirwono, perlu melakukan reformasi manajemen pemakaman untuk merealisasikan sistem online pemakaman DKI.
"Di e-online umpamanya kita milih TPU Jeruk Purut, saya mengecek umpamanya di Blok A Nomor 10, apakah itu masih kosong atau tidak, itu hanya bisa dibuatkan sistem seperti itu kalau sistem pemakaman kita di lapangan itu teratur," kata Nirwono.
Sementara, Ricky mengakui adanya kesemrawutan penataan makam di banyak TPU. Menurut Ricky, kesemrawutan itu sudah terjadi sejak lahan makam belum dikelola Dinas Kehutanan, yakni saat masih berstatus tanah wakaf milik warga.
"Memang sudah existing-nya itu. Kondisinya di awal waktu dulu tanah wakaf seperti itu. Sebelum masuk (dikelola) pemda, waktu tanah wakaf, sudah padat," ucap dia.
Ricky menyebut, penataan petak makam yang teratur dapat ditemukan di TPU-TPU yang memang sejak masih lahan kosong sudah dikelola oleh Dinas Kehutanan. Contohnya yakni di sebagian wilayah TPU Tanah Kusir dan TPU Jeruk Purut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.