BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) selama 24 jam.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, pelayanan 24 jam untuk perpanjangan SIM dan SKCK ini bertujuan meningkatkan pelayanan.
"Tujuan kami ya itu meningkatkan pelayanan, menghilangkan antrean dan kuota," kata Indarto di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Rabu (11/07/2018).
Baca juga: Kapolres Metro Bekasi: Urus SIM Enggak Usah Pakai Calo, Saya Uber-uber Itu Calo
Pelayanan 24 jam ini dibuka setiap hari.
Untuk pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjang SKCK di polres berlangsung pada pukul 08.00 hingga 15.30.
Sementara itu, perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK baru dilayani di Mal Pelayanan Publik pada pukul 08.00 hingga 16.00.
Baca juga: Sering Dapat Keluhan Masyarakat, Polri Luncurkan Pembayaran SKCK Online
Lalu pelayanan perpanjang SIM dan SKCK akan dilanjutkan di polres pada pukul 19.00 hingga 08.00.
Setelah itu, perpanjangan SIM dan SKCK dilayani kembali di Mal Pelayanan Publik.
"Jadi dengan bahasa mudah, polres melayani 24 jam, perpanjangan SKCK itu 24 jam full, perpanjangan SIM itu mulai pukul 19.00 sampai 08.00 pagi. Setelah pukul 08.00, diteruskan perpanjangannya di mal pelayanan publik, di sini (polres) buat baru," ucapnya.
Baca juga: Polres Metro Bekasi Gelar Pelatihan Pembuatan SIM Gratis
Ia mengatakan, pelayanan 24 jam ini diadakan agar tidak ada lagi antrean yang menumpuk karena keterbatasan waktu.
"Prinsip kami enggak ada lagi antrean, enggak ada lagi kuota. Semuanya yang membutuhkan layanan, nanti akan kami layani," ujar Indarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.