Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rute-rute Alternatif Hindari Kawasan Ganjil-Genap

Kompas.com - 18/07/2018, 06:48 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan ini merupakan minggu ketiga uji coba perluasan kawasan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap diterapkan di Jakarta. Mulai Rabu (18/7/2018) ini hingga tanggal 31 Juli 2018, kendaraan yang melanggar akan dikeluarkan dari kawasan ganjil-genap.

Untuk menghindari kawasan ganjil-genap, pengendara dapat melintas di jalur-jalur alternatif berikut:

Pengendara dari arah timur

Pengendara dari arah timur dapat melalui Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung di Jakarta Timur lanjut ke arah Jalan Suprapto, Cempaka Putih di Jakarta Pusat. Setelah itu dapat menuju Jalan Salemba Raya, Senen di Jakarta Pusat menuju Jalan Matraman di Jakarta Timur.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Mobil yang Langgar Aturan Ganjil-Genap Dikeluarkan dari Jalur

Sedangkan yang melalui akses jalan Tol Cikampek dapat melalui Jalan Sutoyo, Jakarta Timur. Dari Jalan Sutoyo pengendara dapat melanjutkan perjalanan ke Jalan Dewi Sartika di Jakarta Timur dan seterusnya.

Pengendara dari arah selatan

Pengendara dari arah selatan dapat melalui Jalan Warung Jati Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan menuju Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu. Dari sana pengendara dapat melanjutkan perjalanan ke Jalan Soepomo menuju Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan dan seterusnya.

Sedangkan pengendara yang melalui Jalan RA Kartini, Jakarta Selatan dapat melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan dan seterusnya.

Pengendara dari arah utara

Pengendara dari wilayah Jakarta Utara dapat melalui Jalan RE Martadinata menuju Jalan Danau Sunter Barat. Dari situ dilanjutkan ke arah Jalan HBR Motik ke arah Jalan Gunung Sahari dan selanjutnya.

Pengendara dari arah barat

Pengendara yang datang dari Jalan S Parman, Jakarta Barat dapat melalui Jalan Tomang Raya, ke arah Jalan Surya Pranoto, Jakarta Pusat atau Jalan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat dan seterusnya.

Plang kawasan ganjil-genap terpasang di underpass UKI, Senin (9/7/2018)STANLY RAVEL Plang kawasan ganjil-genap terpasang di underpass UKI, Senin (9/7/2018)
Untuk menghindari kawasan ganjil genap, para pengendara juga dapat menggunakan aplikasi Google Maps. Dengan bantuan fitur dalam aplikasi tersebut, pengendara langsung diarahkan ke rute alternatif untuk menuju lokasi tujuan tanpa melanggar sistem ganjil genap.

Sejak 2 Juli 2018, uji coba perluasan kawasan ganjil genap di sejumlah jalan arteri telah diterapkan. Beda dengan sistem ganjil genap reguler, kebijakan perluasan itu berlaku setiap hari mulai Senin sampai Minggu dari pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.

Sistem ganjil genap merupakan salah satu dari tiga paket kebijakan yang akan diterapkan saat pelaksanaan Asian Games nanti, selain manajemen rekayasa lalu-lintas, penyediaan angkutan umum, dan pengaturan lalu-lintas angkutan barang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com