Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Terapkan Sanksi pada Uji Coba Ganjil-Genap Pekan Ini

Kompas.com - 18/07/2018, 08:40 WIB
Stanly Ravel,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, uji coba perluasan ganjil genap pada pekan ketiga ini sudah masuk tahap pengalihan kendaraan yang pelatnya tak sesuai ke jalur alternatif. 

Namun, belum ada sanksi bagi pengendara yang pelat mobilnya tidak sesuai tanggal.

"Mulai 18-31 Juli 2018 kita lakukan pengalihan pada mobil yang terdampak ganjil-genap," kata Yusuf kepada media di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).

Baca juga: Uji Coba Ganjil-Genap, Polisi Mulai Pilah Pelat Mobil di Pancoran

Pada pekan ini, polisi mulai memilah pelat kendaraan yang melintas di kawasan ganjil-genap.

Dengan demikian, ia berharap warga paham dan mengerti bahwa aturan ini akan berlaku pada awal Agustus nanti.

"Memang masih ada pengguna mobil yang terdampak itu melintas, tapi kita tegur dan kita alihkan mereka ke ruas alternatif tanpa ada sanksi. Jadi untuk sanksi itu baru akan kita lakukan Agustus nanti," kata dia. 

Dari pantauan Kompas.com di lokasi, hingga pukul 07.20 WIB, polisi masih sibuk melakukan pemilihan mobil bernomor polisi ganjil yang melintas pada tanggal genap hari ini.

Mereka menegur dan mengarahkan pengguna untuk beralih ke jalan lain yang tidak terdampak ganjil genap.

Baca juga: Gunakan Transportasi Umum, Salah Satu Cara Hindari Ganjil-Genap

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan bahwa sejak penerapan uji coba ganjil-genap pada awal Juli lalu, volume kendaraan menurun.

"Memang terjadi penurunan sejak awal, tapi ada juga masyrakat yang masih melintas karena mereka menggap masih uji coba. Sampai akhir Juli akan kita terus lakukan penetrasi pemilihan agar bisa signifikan pada awal Agustus," kata dia.

Seperti diketahui, perluasan wilayah ganjil genap dilakukan sebagai langkah mendukung Asian Games dalam hal kelancaran lalu lintas.

Uji coba ganjil genap mulai berlaku sejak 2-31 Juli. Sementara itu, penerapan dengan sanksi akan dilakukan saat awal Agustus 2018

Perluasan gangil genap berlaku sejak pukul 06.00WIB hingga 21.00 WIB dari Senin hingga Minggu.

Beberapa ruas yang tedampak antara lain meliputi: 

1. Ruas Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaita-Jalan Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.

2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

3. Sepanjang ruas Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

4. Ruas Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com