"Tetap saja kenapa dia terima (uangnya)?" ujar Sjamsul.
Baca juga: DKI Tindaklanjuti Aduan Warga soal Dugaan Pungli di Kelurahan
Adapun, A merupakan seorang staf dari Seksi Pelayanan Masyarakat di Kelurahan Gandaria Utara. Atas perbuatannya, A diberikan sanksi.
Sjamsul mengatakan, A telah melakukan pelanggaran sedang.
"Jadi, kami ambil kesimpulan hukumannya (pelanggaran) sedang. Sedang itu dengan kemungkinan hukuman tidak menerima TKD selama 1 tahun," katanya.
Seharusnya dipecat
Sebelum kasus pungli ini terkuak, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sudah lebih dulu mengatakan praktik pungli kembali marak di Jakarta.
Prasetio mengatakan, banyak warga yang sudah membayar ke oknum kelurahan, melapor kepadanya.
Prasetio mengatakan, pungli di Kelurahan Gandaria Utara bukti bahwa ucapannya tidak main-main. Dia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindaklanjuti laporannya.
Baca juga: Warga Nilai Pelayanan di Kantor Kelurahan Kebayoran Lama Utara Cepat dan Tanpa Pungli
"Makanya Gubernur kalau saya bicara tolong langsung dikaji benar enggak nih omongan Pak Ketua (DPRD). Pangkatnya Pak Gubernur dengan saya ini sama, dipilih rakyat," ujar Prasetio.
Terkait hukuman yang diberikan untuk A, Prasetio juga menilai sangat kurang. Menurut dia, seharusnya perbuatan pungli diberikan hukuman berat.
"Katanya sanksinya enggak dapat TKD (tunjangan kinerja daerah), itu mah kecil. Kalau dia tertangkapnya kena OTT KPK atau Polri itu hanya enggak dapat TKD? Seharusnya dipecat!" ujar Prasetio.
Baca juga: Gubernur DKI Akan Berhentikan Lurah yang Terbukti Pungli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.