Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan sebagai Organisasi Terlarang, Pimpinan JAD Angkat Satu Jari Sambil Tersenyum

Kompas.com - 31/07/2018, 11:22 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD) Zainal Anshori langsung berdiri dan mengangkat satu jari saat mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Majelis hakim memutuskan untuk membekukan JAD dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang dalam persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, seusai membacakan putusan dan mengetuk palu, Hakim Ketua Aris Bawono mempersilakan Zainal Anshori untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait upaya hukum lanjutan yang akan diambil.

Baca juga: JAD Dibekukan dan Dinyatakan sebagai Organisasi Terlarang

Zainal Anshori langsung berdiri dari kursi pesakitan dan berbalik badan terlebih dahulu. Dia kemudian mengangkat jari telunjuknya sambil tersenyum. Setelah itu, barulah dia berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Asludin Hatjani.

"Allahu akbar," ujar Zainal sambil mengangkat jari telunjuknya.

Tak hanya itu, Zainal juga kembali mengangkat jari telunjuknya seusai persidangan selesai. Dia melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya sebelum meninggalkan ruang sidang.

"Takbir," kata dia mengangkat jari telunjuk sambil meninggalkan ruang sidang.

Baca juga: Pimpinan JAD Bantah Perintahkan Anggotannya Melakukan Teror

Setelah itu, dia langsung digiring polisi bersenjata ke mobil tahanan dan meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani, tidak mengungkapkan alasan khusus soal tindakan yang dilakukan kliennya itu.

"Takbir karena dia kan percaya kepada adanya yang di atas, sama dengan kita semua ya. Yang jelas bentuk kepercayaan kepada Allah," kata Asludin seusai persidangan.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta terhadap JAD yang diwakili Zainal.

Majelis hakim menyatakan, JAD telah melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Majelis hakim menilai JAD merupakan korporasi yang telah melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu didasarkan pada tindak terorisme yang dilakukan pimpinannya, Zainal Anshori, dan anggota-anggota JAD lainnya, yang telah diputuskan di pengadilan.

Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com