BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menjelaskan temuan sementara terkait alasan terhentinya layanan publik di seluruh kecamatan, kelurahan, dan Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Mereka (pihak kelurahan dan kecamatan) mengatakan tidak bisa memberikan pelayanan karena sistem offline. Kedua itu terjadi konflik antara Pj (Penjabat) Wali Kota (Ruddy Gandakusumah) dengan Sekda (Rayendra Sukarmadji), terjadi disharmonisasi seperti itu," kata Teguh di Balai Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/7/2018).
Pihaknya juga sudah memverifikasi masalah ini dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bekasi.
Baca juga: Pelayanan Publik di Bekasi Dilaporkan Terhenti, Ombudsman Bentuk Tim
Diskominfo Kota Bekasi menyebut tidak ada sistem offline pada Jumat (27/7/2018). Saat itu, layanan publik di kelurahan dan kecamatan terhenti.
"Jadi tidak ada alasan bahwa penghentian pelayanan publik pada hari Jumat itu karena sistem shut down. Sistem shut down itu sebetulnya, kan, meninggalkan jejak digital yang bisa kami periksa nanti ya," ucapnya.
Baca juga: Alasan Pj Wali Kota Bekasi Laporkan Sekda soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pihaknya telah membentuk tiga tim untuk mencari tahu penyebab terhentinya layanan publik di kecamatan dan kelurahan Kota Bekasi.
Tim pertama bertugas memeriksa Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah dan jajarannya.
"Tim yang kedua dan ketiga melakukan verifikasi langsung ke lapangan, mencari penyebab kenapa ada penghentian layanan publik pada hari Jumat dan Senin," ujar Teguh.
Baca juga: Pj Wali Kota Bekasi Laporkan Sekda Bekasi Ke Bareskrim atas Dugaan Penghasutan
Ruddy melaporkan Rayendra karena diduga melakukan penghasutan dengan mengirimkan WhatsApp kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Bekasi untuk tidak melaksanakan perintah Pj Wali Kota dan tidak melaksanakan pelayanan publik.
"Kasus screenshot itu ya yang kami laporkan melanggar UU ITE tentang penghasutan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan Sekda terhadap saya. Untuk mengajak memboikot setiap kegiatan saya dan tidak memberikan dukungan, fasilitas dan tidak mengikuti perintah saya," ujar Ruddy kepada Kompas.com, Senin.
Ruddy mengatakan, Rayendra diduga telah melakukan perbuatan ini sejak akhir Mei 2018 dan terus berlanjut hingga Jumat lalu. Laporan Ruddy diterima Bareskrim Mabes Polri dengan nomor STTL/779/VII/2018/BARESKRIM.