Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Digaji dan Belum Dapat SK Pensiun, Mantan Kadis Merasa seperti Hantu Gentayangan

Kompas.com - 06/08/2018, 12:11 WIB
Jessi Carina,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang mantan kepala dinas bercerita tentang posisinya yang tidak mendapat bagian apa-apa di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia adalah salah satu yang dipensiunkan bersama beberapa mantan pejabat lain.

"Saya sekarang gaji dan TKD sudah diputus, tetapi di sisi lain pensiunan kami belum bisa diproses," ujar mantan kepala dinas yang tidak ingin disebutkan namanya itu, Senin (6/8/2018).

Dia mengatakan, pihak yang berhak memensiunkan aparatur sipil negara (ASN) adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sampai saat ini, kata dia, BKN belum mengeluarkan SK pensiun karena masih menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca juga: Saefullah Merasa DKI Sudah Cukup Tindak Lanjuti Rekomendasi KASN

Dengan demikian, kondisi dia dan pejabat yang dipensiunkan lainnya menjadi seperti digantung. Di satu sisi, mereka belum pensiun karena belum mendapatkan SK. Namun di sisi lain mereka juga tidak menempati posisi apa-apa sehingga tidak memperoleh gaji.

"Jadi kami kayak hantu gentayangan, di neraka enggak, di surga juga enggak," ujar dia.

Sebelumnya, KASN mempertanyakan pensiunnya sejumlah pejabat Pemprov DKI.

Ketua KASN Sofian Effendi pun mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru menindaklanjuti sebagian dari rekomendasi KASN.

Baca juga: KASN: 10 Pejabat DKI Dipensiunkan Sebelum Waktunya

Sebab, KASN masih mempertanyakan pencopotan sisa pejabat lainnya yaitu yang dicopot dengan alasan akan pensiun. Sofian mengatakan, KASN akan meneliti hal tersebut lebih lanjut.

Usia pensiun PNS biasanya sampai pada usia 58 tahun. Namun, menurut dia, pejabat eselon II bisa pensiun pada usia 60 tahun.

Pada perombakan pejabat ini, sejumlah pejabat eselon II pensiun meski belum berusia 60 tahun.

Sofian mengatakan, pejabat eselon II yang dipensiunkan biasanya karena melakukan pelanggaran berat.

"Kalau pegawai negeri dipensiunkan sebelum batas usia pensiun, itu kan aturannya yang melakukan pelanggatan berat. Kalau enggak ada pelanggaran berat, tidak boleh diberhentikan sebelum usia pensiun. Kecuali dia ada permintaan sendiri atau karena meninggal," ujar Sofian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com