JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Kombes Pol Bambang Sentot Widodo mengakui, masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran.
Oleh karena itu, polisi ingin menjadikan sertifikat kelulusan dari sekolah mengemudi sebagai salah satu syarat untuk membuat surat izin mengemudi (SIM).
"Nantinya dipersyaratkan (pembuat SIM) mempunyai sertifikat lulus mengemudi," ujar Bambang di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
Agar sertifikat lulus mengemudi bisa jadi syarat pembuatan SIM, kata Bambang, sekolah mengemudi itu harus memiliki kurikulum pendidikan mengemudi. Dengan demikian, pendidikan mengemudi di seluruh Indonesia memiliki standar yang sama dan bersifat formal.
Baca juga: Cerita Alif, Pejalan Kaki yang Dipukul dan Ditendang Ojek Online di Trotoar...
Oleh karena itu, polisi saat ini tengah menyusun kurikulum mengemudi tersebut.
"Sekolah mengemudi itu kalau mau dijadikan formal, harus memiliki kurikulum. Nah, kami sudah buat kurikulum itu, Insya Allah tahun ini selesai. Kami akan sampaikan kepada Kemendikbud untuk menjadi bagian dari prasyarat pendidikan sekolah mengemudi," tutur Bambang.
Menurut Bambang, masyarakat yang selama ini mengikuti ujian pembuatan SIM kebanyakan belajar secara autodidak. Mereka juga terkadang diajari kerabatnya yang tidak memiliki kompetensi khusus mengemudi.
Baca juga: Ini Sanksi bagi Pengendara yang Nekat Melintasi Trotoar Pejalan Kaki
Oleh karena itulah, ke depan, peserta ujian pembuatan SIM harus mengantongi surat lulus mengemudi dari sekolah mengemudi yang formal dan terakreditasi.
"Nanti yang mengambil SIM harus belajar, baik teori dan praktik secara formal," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.