JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum.
Menurut Ketua Tim sekaligus Sekretaris Daerah Saefullah, pembentukan tim ini merupakan keinginan Gubernur DKI untuk memenuhi kebutuhan warga.
"Pak Gubernur ingin di akhir masa pemerintahannya nanti kebutuhan air bersih rakyat Jakarta ini yang baru 60 persen nih, nanti 40 persennya dikejar pada masa pemerintahannya beliau," ujar Saefullah.
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 1149 Tahun 2018 yang ditandatangani 10 Agustus 2018, disebut ada empat tugas utama tim ini.
Pertama, mengevaluasi kebijakan tata kelola air minum yang perlu disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31K/Pdt/2017 tentang Penghentian Kebijakan Swastanisasi Air Minum di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Gubernur DKI Bentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum
Kedua, mengevaluasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ketiga, menyusun langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk memperbaiki tata kelola air minum.
Keempat, menyiapkan rekomendasi kebijakan dalam rangka memperbaiki tata kelola air minum. Rekomendasi ini nanti akan diserahkan ke Gubernur DKI.
Baca juga: DKI Bentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum, Ini Anggotanya...
Tata kelola yang dimaksud meliputi penyediaan pasokan air baku; penambahan jaringan distribusi air minum; peningkatan pelayanan air minum; peningkatan tata kelola pelayanan pengolahan limbah sebagai bagian dari sumber pasokan air baku; dan penguatan dan peningkatan kapasitas kelembagaan pelayanan air minum termasuk PAM Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.