Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Asian Games Usai, Begini Kondisi Ganjil-Genap di Jalan S Parman

Kompas.com - 03/09/2018, 10:28 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan perpanjangan aturan ganjil-genap setelah acara Asian Games 2018 mulai dilakukan, Senin (3/9/2018).

Sejumlah ruas jalan yang masuk dalam kebijakan ini masih diatur oleh aparat polisi, termasuk di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pukul 08.35 WIB, mayoritas kendaraan mengikuti aturan melintas.

Baik mereka yang jalan dari arah Jalan Palmerah Barat atau arah kawasan DPR/MPR mengikuti aturan ganjil-genap.

Sekitar 30 menit berlalu, polisi menindak dua kendaraan yaitu pelanggar asal Karawang, Jawa Barat, dan seorang pelanggar ganjil-genap sekaligus rambu lalu lintas.

Baca juga: Harapan atas Perpanjangan Ganjil-Genap...

Aparat polisi yang berjaga mengklaim, pelanggar ganjil-genap Asian Games pada pekan terakhir menurun, seperti yang terjadi pada pagi ini.

"Pagi ini 30, biasanya 40-50 (sampai jam 09.00)," kata seorang petugas polisi lalu lintas, Robet, di lokasi, Senin pagi.

Ia menyebut, pengendara hari ini sudah cukup mematuhi aturan ganjil-genap. Namun, beberapa masih ada yang melanggar baik dari aturan pelat ganjil-genap atau lalu lintas.

Seperti pelanggar kendaraan Toyota Avanza hitam berpelat genap. Pelanggar sempat terlihat ragu-ragu untuk belok ke arah Tanah Abang dari kawasan traffic light Slipi, yang kemudian berbelok dan terkena penindakan.

"Pelatnya genap. Dia juga kena pelanggaran rambu-rambu. Dia harusnya sudah lihat di sana ada rambu-rambu kalau mau belok, sudah sering seperti ini," kata polantas bernama Mustamin, yang kemudian membawa pengendara yang melanggar ke pos polisi.

Baca juga: Perpanjangan Ganjil-Genap, Polisi Diminta Tegakkan Sterilisasi Busway

Perpanjangan ganjil-genap usai Asian Games mulai berlaku pada 3 September-13 Oktober 2018 untuk kelanjutan acara Asian Paragames 2018.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan aturan ganjil-genap.

Pembatasan diberlakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-21.00 WIB, dan tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan libur nasional yang ditetapkan presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com