JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di DKI Jakarta sedang menghadapi masalah yang sama setiap bulan, yaitu tagihan ke BPJS Kesehatan belum dibayar.
Tunggakan klaim BPJS Kesehatan itu menjadi piutang bagi RSUD. Mereka memiliki uang, hanya saja uangnya berbentuk piutang yang belum tahu kapan bisa cair. Akibatnya operasional rumah sakit terganggu.
Kepala Humas RSUD Pasar Rebo Sukartiono Pri Prabowo mengatakan, keterlambatan itu punya dampak di rumah sakit mereka.
"Begini, jadi terjadi keterlambatan pembayaran BPJS mengakibatkan keterlambatan di sini juga. Jadinya kami juga punya hutang obat ke pasien, misalnya (minta) 1 bulan, kami hanya punya (stok obat untuk) 2 minggu," kata dia saat ditemui Kompas.com, di RSUD Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (12/9/2018).
Baca juga: Pemprov DKI Rutin Setor ke BPJS Rp 388 Miliar Tiap Tiga Bulan
Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengakui adanya keterlambatan pembayaran tagihan biaya kesehatan di sejumlah RSUD di Jakarta.
"Ya kami mengakui kalau memang ada keterlambatan pembayaran tagihan. Kan pembayaran berdasarkan jatuh tempo ya. Kami membayar yang temponya yang jatuh dulu urutannya," ujar Iqbal.
Menurut dia, keterlambatan juga terjadi karena proses pembayaran tagihan biaya kesehatan tersebut dilakukan secara terpusat.
Jadi perdebatan
Kondisi itu menimbulkan perdebatan selama dua hari dalam rapat anggaran Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) DKI Jakarta. Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI pun putar otak untuk mencari solusi masalah itu.
Anggota Dewan meminta TAPD mengusulkan cara untuk mengatasi terhambatnya pelayanan di rumah sakit.
Ada dua opsi yang muncul. Pertama dengan skema subsidi bunga. RSUD bisa meminjam uang dari Bank DKI atau bank lain sebagai talangan sementara selama BPJS belum membayar klaim. Pinjaman uang itu bisa digunakan untuk operasional RS.
Kemudian, Pemprov DKI yang akan membayar bunganya. Namun opsi ini tidak langsung bisa disetujui karena harus mencari dasar hukumnya.
"Sampai sekarang saya belum ketemu dasar hukum subsidi bunga," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri.
Baca juga: BPJS Telat Bayar Tagihan, RSUD Pasar Rebo Hutang Obat ke Pasien
Edi menawarkan opsi kedua yaitu bantuan dengan APBD ke rumah sakit untuk operasional. Pihak RSUD tidak perlu meminjam uang ke bank melainkan akan dibantu Pemprov DKI.
Nanti, jika BPJS membayar klaim tunggakan rumah sakit, RSUD akan melapor ke Pemprov DKI. Kemudian, bersama-sama akan memutuskan uang dari BPJS digunakan untuk apa. Pastinya juga untuk kepentingan masyarakat.