Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Kembali Laporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI Jakarta

Kompas.com - 14/09/2018, 13:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Kuasa Hukum Taufik, Yupen Hadi mengatakan, laporan tersebut didasari sikap KPU DKI yang tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu DKI yang meloloskan Taufik sebagai bakal calon legislatif.

"Intinya kami tangkap KPU DKI tidak akan melaksanakan putusan tersebut dalam waktu tenggang tiga hari yang ditentukan undang-undang," kata Yupen, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (14/9/2018).

Baca juga: Taufik Laporkan 7 Komisioner KPU DKI ke Polda Metro Jaya

Yupen mengatakan, laporan itu dialamatkan kepada ketua dan seluruh anggota KPU DKI. Menurut Yupen, KPU DKI wajib menaati putusan Bawaslu DKI dan tidak bisa mengikuti surat KPU RI.

"Karena putusan Bawaslu lebih tinggi derajatnya daripada surat KPU RI. Nah jadi dalam hal ini KPU DKI Jakarta tetap harus melaksanakan putusan itu, sekali pun ada surat dari KPU RI," ujarnya.

Laporan tersebut berlandaskan Pasal 518 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa KPU daerah yang tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu dapat dipidana.

Baca juga: Taufik Yakin KPU DKI Dinyatakan Langgar UU Pemilu oleh DKPP

Kuasa Hukum Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik, Yupen Hadi, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (14/9/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Kuasa Hukum Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik, Yupen Hadi, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Kuasa Hukum Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik, Yupen Hadi, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (14/9/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Kuasa Hukum Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik, Yupen Hadi, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Yupen berharap, laporannya kali ini dapat membuat KPU menaati putusan Bawaslu yang meloloskan kliennya sebagai bakal caleg.

"Ini upaya memaksa KPU supaya hargai putusan, supaya KPU tidak mengabaikan putusan begitu saja dengan alasan yang berdasar aturan," kata Yupen.

Dalam Pasal 518 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa KPU daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36.000.000.

Baca juga: Gerindra Minta DKPP Lihat Kasus Taufik sebagai Pelanggaran Etik oleh KPU DKI

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal caleg setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.

Namun, KPU DKI menunda putusan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 991 yang memerintahkan KPU daerah menunggu putusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU Nomor 20 yang menjegal calon legislatif eks napi korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com