Walau begitu, laporan tersebut belum tentu dilanjutkan oleh Taufik. Sebab, Jumat kemarin Mahkamah Agung akhirnya membolehkan eks narapidana korupsi seperti Taufik mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif.
Taufik mengakui akan segera berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya terkait laporan-laporan yang telah dilayangkannya.
"Soal laporan-laporan saya, saya mau konsultasi dulu sama teman-teman lawyer nih. Besok (hari ini) saya mau konsultasi," ujar Taufik, Jumat malam.
Sementara itu, Yupen menyebut belum ada niat mencabut laporan yang dilayangkan Taufik ke sejumlah lembaga seperti Bawaslu, Polda Metro Jaya, dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu terkait KPU DKI yang tidak menaati putusan Bawaslu.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.
Namun, KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 991 yang memerintahkan KPU daerah menunggu putusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU Nomor 20 yang menjegal banyak calon legislatif eks napi korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.