Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Upaya M Taufik Lawan PKPU untuk Bisa Jadi Caleg Lagi

Kompas.com - 17/09/2018, 07:18 WIB
Jessi Carina,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik melakukan berbagai upaya setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

Aturan itu membuat Taufik tidak bisa ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 karena statusnya merupakan mantan narapidana kasus korupsi. PKPU itu melarang mantan koruptor ikut Pileg 2019.

Namun putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan, PKPU tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca juga: KPU Akan Pelajari Putusan Uji Materi MA terhadap PKPU

Berikut ini rangkuman berbagai upaya yang dilakukan Taufik untuk melawankan PKPU 20 tahun 2018 itu.

1. Gugat ke MA

Pada pertengahan Juli lalu, Taufik mulai memasukan gugatannya ke Mahkamah Agung (MA).

"Sudah saya masukin ke MA," kata Taufik pada 11 Juli.

Ia mengatakan, dirinya bukan orang pertama yang menggugat peraturan tersebut. Dia justru merasa sebagai orang terakhir yang menggugat.

Saat melakukan gugatan, KPU DKI belum membuka pendaftaran Pileg 2019. Kata Taufik, gugatannya tersebut tidak akan mengganggu proses Pileg 2019 yang sedang berlangsung.

2. Lapor ke Bawaslu DKI

Ketika itu meskipun belum ada putusan MA atas gugatannya, nama Taufik tetap didaftarkan sebagai bakal caleg Partai Gerindra ke KPU DKI.

Namun, nama Taufik tidak dimasukan ke daftar calon sementara (DCS) oleh KPU DKI karena alasan dia merupakan mantan napi kasus korupsi. Taufik kemudian melaporkan hal itu keBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sebagai sengketa pemilu.

Baca juga: Taufik yang Lagi-lagi Melaporkan KPU...

Berbagai sidang dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pada 31 Agustus 2018, Bawaslu mengeluarkan putusan terhadap laporan Taufik. Hasilnya Bawaslu DKI menyatakan Taufik bisa ikut pemilihan legislatif.

"Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi dalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta.

Taufik bersyukur bisa lolos sebagai bakal calon legislatif. Dia mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com