Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Mekanisme Tilang Elektronik ETLE yang Andalkan Rekaman CCTV?

Kompas.com - 18/09/2018, 09:10 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan diuji coba di sepanjang Jalan Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta, pada Oktober mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem penindakan pelanggar lalu lintas berbasis data elektronik itu akan menggunakan hasil rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) berteknologi canggih sebagai sumber data. Kamera CCTV itu didatangkan dari China.

"Jadi kamera ini dapat langsung menangkap gambar atau meng-capture kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Yusuf ketika ditemui di ruangannya, Senin (17/9/2018).

Menurut Yusuf, kamera itu dapat membidik objek hingga jarak 10 meter sepanjang hari.

Baca juga: Oktober, Tilang Elektronik Diuji Coba di Sudirman-Thamrin

Kamera-kamera CCTV itu akan dipasang di persimpangan-persimpangan jalan. Hasil tangkapan gambar akan langsumg terpantau di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

"Di TMC nanti akan ada petugas yang menganalisis tangkapan gambar itu dan akan menilai apakah betul terjadi pelanggaran atau tidak. Kalau memang melanggar, pasal apa yang dilanggar," ujar Yusuf.

Selanjutnya, kata Yusuf, petugas akan mengirimkan surat tilang kepada pelanggar melalui Pos. Dalam hal ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Pos Indonesia terkait proses pengiriman tilang.

Setelah itu, pelanggar dapat membayar denda tilang melalui bank. Pelanggar akan diberi waktu selama satu minggu untuk melunasi denda pelanggaran tersebut.

"Kalau lewat dari seminggu tidak dibayar juga maka kami akan memblokir STNK pelanggar. Nanti pada saat membayar pajak tidak bisa sebelum tagihan denda tilangnya dilunasi," tuturnya.

Jika pelanggaran kembali dilakukan sebelum denda tilang sebelumnya dibayarkan, tagihannya akan akumulatif.

Baca juga: Pemprov DKI Siap Bantu Polisi Terapkan Tilang Elektronik

"Kalau melanggar terus tapi tidak bayar ya nanti tagihannya semakin besar saat akan membuka blokir STNK," kata Yusuf.

Yusuf menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas jumlah pengadaan CCTV dan detail-detail lain sebelum sistem tilang itu diberlakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com