Pelaku terakhir yang ditangkap adalah NUG yang diamankan di Samarinda pada hari Minggu. NUG menyebarkan hoaks tersebut di akun Facebook atas nama Nugra Ze.
Para tersangka dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, SAA menyebarkan berita bohong mengenai kerusuhan tersebut dengan tujuan untuk mengajak mahasiswa di Jakarta menggelar aksi unjuk rasa menuntut Presiden Jokowi turun dari jabatannya.
Padahal, ia telah mengetahui bahwa video yang ia unggah di media sosial adalah video simulasi penanganan demo oleh kepolisian.
Argo melanjutkan, melalui unggahannya SAA berharap semakin banyak warganet yang mengetahui kabar itu dan terprovokasi dan demo menuntut turunnya Jokowi benar-benar digelar.
Dikutip dari Tribunnews.com, pada hari yang sama dengan simulasi penanganan demo, ribuan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Wilayah Jabodetabek dan Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Dalam aksinya, mahasiswa mendesak pemerintah agar tetap menjaga stabilitas harga bahan pokok di tengah melemahnya nilai tukar rupiah tanpa harus mengintimidasi produk produk lokal untuk bersaing di dalam pasar nasional.
Massa juga meminta pemerintah untuk mempermudah akses peminjaman usaha dengan menjaga suku bunga kredit yang rendah.
Argo mengatakan, video kerusuhan yang disebarkan para tersangka bukanlah aksi unjuk rasa di depan Kementerian Keuangan, namun video simulasi penanganan demo yang digelar di depan Gedung MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.