JAKARTA, KOMPAS.com - Tanggapan beragam disampaikan warga terkait tilang elektronik yang rencananya diuji coba di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada Oktober mendatang.
Seorang pegawai swasta, Bowo, menilai bahwa tilang elektronik baik dilakukan guna mengurangi praktik pungutan liar yang terjadi di jalanan.
"Saya sudah dengar, baguslah itu menjaga ketertiban. Karena banyak yang 'bocor-bocor' polisi, pengendaranya juga. Penegakan hukumnya masuk angin," ujar Bowo saat ditemui Kompas.com di Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Baca juga: Akan Diterapkan Oktober 2018, Ini 4 Fakta Tilang Elektronik
Bowo mengatakan, pungutan liar atau suap di jalanan dilakukan karena oknum polisi dan pengendara saling memanfaatkan satu sama lain.
Dengan tilang elektronik, ia berharap tidak akan ada kompromi terkait hal tersebut.
Namun, Bowo belum tahu teknis penilangan dengan sistem tersebut, termasuk jika nantinya pemilik kendaraan merupakan tangan kedua yang belum melakukan balik nama kepemilikan kendaraan.
"Kalau misalnya begitu bagaimana, misalnya nih, saya jual motor, terus yang beli motor saya kena tilang elektronik. Tapi dia belum balik nama. Masak tilangnya ke rumah saya, terus yang bayar saya," ujar Bowo.
Bowo berharap, polisi juga lebih rinci menjelaskan terkait pelanggaran apa saja yang kena tilang agar nantinya masyarakat bisa memahami sistem baru tersebut.
Baca juga: Tilang Elektronik Diharapkan Bisa Hilangkan Budaya Tertib kalau Ada Polisi Saja
Pegawai swasta lainnya, Abas, mengatakan bahwa selain mengurangi pungutan liar, tilang elektronik juga membuat para pelanggar lebih menaati aturan lalu lintas meski tak ada polisi di lokasi.
Namun, Abas menilai, sanksi yang diterapkan jika pelanggar belum membayar denda, dinilainya sangat ringan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan