Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Pertimbangkan Cabut Laporan kepada KPU DKI jika...

Kompas.com - 20/09/2018, 15:31 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS - Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik mengaku akan mempertimbangkan mencabut laporan yang dilayangkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

"Yang saya gugat itu adalah KPU tidak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI dalam waktu yang ditetapkan."

"Saya pertimbangkan (mencabut laporan) nanti untuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan kelancaran pemilu di DKI," ujar Taufik di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (20/9/2018).

Taufik mengatakan, ia akan menunggu terlebih dahulu tentang keputusan pencantuman namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca juga: Laporan M Taufik Masih Berlanjut di Bawaslu DKI

Selanjutnya, ia berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait pencabutan laporan yang ia buat di Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), dan Polda Metro Jaya.

"Kalau keluar ya saya akan pertimbangkan (mencabut laporan) untuk kelancaran pemilu di DKI. Kalau saya gugat terus kemudian tujuh komisioner itu bisa diberhentikan, gimana nih pemilihan di DKI kan bisa enggak jalan tuh nanti," ujarnya.

Menanggapi rencana pencabutan laporan, Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengungkapkan, Bawaslu akan terus memproses laporan Taufik.

"Kalau kami Bawaslu DKI, klarifikasi harus tetap jalan sepanjang laporannya itu belum dicabut oleh pelapor," kata Puadi di kantor Bawaslu.

Baca juga: Berbagai Upaya M Taufik Lawan PKPU untuk Bisa Jadi Caleg Lagi

Taufik melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa KPU daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.

Baca juga: Meski Hormati M Taufik, KPU Tetap Tunda Putusan Bawaslu

Namun, KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 991 yang memerintahkan KPU daerah menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan KPU Nomor 20 yang menjegal calon legislatif eks napi korupsi.

MA telah mencabut Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menjegal pencalonan eks napi korupsi pada Jumat (14/9/2018). 

Atas laporan tersebut, Taufik juga sudah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu, Kamis. Ia dicecar 12 pertanyaan oleh sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) terdiri dari Bawaslu DKI, kepolisian, dan kejaksaan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com