Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulung: Kita yang Buat Perda tapi Kita yang Merokok

Kompas.com - 21/09/2018, 18:41 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta non-aktif Abraham "Lulung" Lunggana mengingatkan teman-temannya anggota DPRD DKI Jakarta untuk tidak merokok di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Lulung berharap para anggota Dewan lebih disiplin. Ia mengingatkan bahwa peraturan daerah (perda) soal larangan merokok di ruang publik merupakan salah satu produk hukum DPRD.

"Disiplin, jangan merokok di sini (gedung DPRD). Kita yang membuat perda, tapi kita merokok," kata Lulung di gedung DPRD DKI, Jumat (21/9/2018).

Ia menyampaikan, para anggota seharusnya malu kepada rakyat apabila masih merokok di gedung wakil rakyat tersebut.

"Saya ingatkan teman-teman di DPRD jangan merokoklah ya, malulah sama rakyat. Saya enggak merokok memang kebetulan," ujar Lulung.

Baca juga: Lewat Aksi Bisu, Relawan Minta Citos Tegas soal Larangan Merokok di Dalam Mal

Hari ini, Lulung mendatangani gedung DPRD DKI Jakarta untuk mengembalikan fasilitas yang dia dapat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, yakni mobil dinas merek Nissan Navara dan Toyota Camry, serta laptop MacBook.

Lulung mengembalikan fasilitas tersebut menyusul penetapan dirinya sebagai calon anggota DPR RI daerah pemilihan 3 DKI Jakarta pada Kamis kemarin.

Lulung harus berhenti dari keanggotaannya di DPRD DKI karena dia mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif 2019 lewat partai yang berbeda.

Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lulung kini daftar jadi caleg DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN).

Saat ini Lulung masih berstatus non-aktif. Pemberhentiannya yang sah menunggu surat keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri.

Sindiran soal anggota DPRD DKI Jakarta merokok di dalam gedung pernah dilontarkan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat membacakan pengunduran dirinya dari jabatan wagub DKI.

Sandiaga menyindir ruang transit DPRD DKI yang selalu bau asap rokok. Dia lalu menyindir larangan merokok di ruang publik yang sejatinya dilahirkan di DPRD DKI.

Perda yang dimaksud Sandiaga adalah Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Perda itu melarang kegiatan merokok di tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bekerja, arena kegiatan anak-anak, dan angkutan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com