"Kalau mereka masih boleh mencalonkan diri lagi, pasti bakal diikuti sama yang lain. Gue saja mikir, kalau mereka saja bisa balik kerja di instansi pemerintah, ya sudah mending korupsi saja karena bakal bisa balik kerja jadi wakil rakyat lagi kan," ungkap Fransiscus.
Ia berharap, MA masih mau mengkaji ulang keputusan tersebut sehingga masyarakat bisa lebih percaya pada kinerja pemerintah.
Baca juga: Ikuti Putusan MA, KPU DKI Loloskan M Taufik sebagai Caleg
"Tolonglah dikaji lagi keputusannya itu. Jangan sampai keputusan itu membuat masyarakat enggak percaya pada hukum di Indonesia ya," ujar Fransiscus.
Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta uji materi Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai calon wakil rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.