JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, ada beberapa pejabat Pemprov DKI Jakarta yang dicopot kemudian diangkat sebagai komisaris dan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Pengangkatan mereka sebagai komisaris dan pengawas BUMD merupakan bagian dari tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait perombakan pejabat yang dilakukan Pemprov DKI.
"Mereka yang komunikatif, fisiknya masih sehat, itu ada yang kami salurkan ke BUMD. Menurut kami itu sudah menindaklanjuti saran dari KASN yang setimpal dengan eselon II, setimpalnya itu pengertiannya dalam hal salary," ujar Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (21/9/2018).
Saefullah menyampaikan, para eks pejabat itu tidak mungkin dikembalikan ke jabatannya yang semula.
Baca juga: Sekda DKI: Ada Rekomendasi KASN yang Enggak Mungkin Dikerjakan, Masa Maksa
Sebab, jabatan itu sudah diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang lain dan mereka sudah memasuki usia pensiun.
Saefullah belum mau menyampaikan siapa eks pejabat yang diangkat sebagai komisaris dan pengawas BUMD. Sebab, surat keputusan (SK) pengangkatan mereka masih diproses.
"Nanti kalau sudah jadi SK Gubernurnya baru bisa dikasih tahu. (Penempatan) bukan direksi ya, (tetapi) komisaris dan ada yang pengawas," kata dia.
Selain yang akan diangkat sebagai komisaris dan pengawas BUMD, ada dua eks pejabat yang mengikuti asesmen ulang untuk kemudian ditempatkan di posisi yang sesuai.
Mereka adalah mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Adi Ariantara dan mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi.
Baca juga: Rekomendasi Tak Ditindaklanjuti Seluruhnya, KASN Laporkan Pemprov DKI ke Presiden
"Ada yang sedang ditindaklanjuti, sedang proses, seperti Pak Tri Kurniadi kan sudah ikut asesmen lagi, Pak Adi Adiantara sudah asesmen. Nanti kita coba di posisi setara (jabatan sebelumnya)," ucap Saefullah.
Kemudian, ada dua eks pejabat yang mengajukan diri sebagai widyaiswara, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Sopan Adrianto dan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Indrastuty Rosari.
Selain itu, ada enam eks pejabat yang sudah bersedia pensiun. Mereka adalah mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, mantan Wakil Kepala Satpol PP Hidayatullah, mantan Kepala Dinas Kesehatan Koesmedi Priharto, mantan Kepala Dinas Sosial Masrokhan, mantan Kepala Dinas Perumahan Agustino Darmawan, dan mantan Asisten Perekonomian Franky M Panjaitan.
Menurut Saefullah, ada rekomendasi KASN yang tidak bisa ditindaklanjuti karena terganjal usia pensiun.
Ada pula eks pejabat yang tidak memenuhi panggilan Pemprov DKI untuk membicarakan keinginan mereka.
Baca juga: Saat Pejabat yang Dipensiunkan Anies Mengadu untuk Kedua Kalinya ke KASN...
"Ada beberapa teman yang sudah saya panggil dua kali, gubernur sudah panggil, belum datang, jadi susah mau kami tanya gimana aspirasinya," tutur dia.
KASN sebelumnya sudah melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Presiden Joko Widodo, sesuai Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Laporan itu dilakukan setelah rekomendasi KASN tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh Pemprov DKI.
Rekomendasi yang belum dijalankan terkait 8 orang pejabat yang belum dikembalikan ke jabatan semula atau yang setara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.