Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Tak Ada Ancaman Pidana bagi RT/RW yang Ikut Kampanye

Kompas.com - 26/09/2018, 20:26 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, tidak ada ancaman pidana bagi pengurus rukun tetangga (RT) dan pengurus rukun warga (RW) yang ikut berkampanye mendukung calon pasangan tertentu dalam pemilihan umum.

Menurut dia, memang ada larangan bagi pengurus RT dan RW ikut berkampanye. Namun, kata dia, larangan itu tidak memuat ancaman pidana bagi pelanggarnya.

"Pelanggarannya tidak ada ancaman hukumnya," kata Puadi kepada Kompas.com, Rabu (26/9/2018).

Ia meluruskan pernyataan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Selatan Muchtar Taufiq yang menyebut adanya ancaman pidana bagi pengurus RT/RW yang ikut berkampanye.

Baca juga: Ikut Kampanye, Pengurus RT/RW Terancam Sanksi Dua Tahun Penjara

Puadi menyampaikan, larangan RT/RW ikut kampanye ada dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat (2) huruf j.

Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 berbunyi:

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pelaksana dan/atau tim tidak melibatkan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, deputi gubernur senior dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN, BUMD, Bumdes, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
e. Pejabat negara bukan anggota parpol yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. Pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai honorer;
g. Anggota TNI dan Polri
h. Kepala desa/lurah atau sebutan lain;
i. Perangkat desa/kelurahan atau sebutan lain;
j. rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain:
k. Anggota badan pemusyawaratan desa; dan
l. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Dalam ayat 4 pasal itu disebutkan bahwa pelanggaran atas aturan dalam Pasal 6 Ayat 1 merupakan tindak pidana pemilu.

"Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu."

Berdasarkan Pasal 280 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pidana pemilu ada ancaman pidananya, yakni hukuman 1 atau 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta hingga Rp 24 juta.

Namun, menurut Puadi, pengurus RT/RW tidak termasuk yang diatur dalam undang-undang akan terancam pidana jika melakukan pelanggaran.

"Tapi tetap larangan karena ini sebagai langkah pencegahan, jangan sampai mereka ini membawa forum RT/RW di keterlibatan partai politik," ujar Puadi.

Baca juga: Bawaslu, KPU, DPR Akan Bahas Penggunaan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

Larangan yang sama, kata dia, juga tercantum dalam Pergub Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Dalam pergub itu disebutkan, pengurus RT dan RW dilarang berpolitik.

"Karena APBD itu mengeluarkan anggaran bukan atas nama pribadi, tapi atas nama RT dan RW," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com