Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penganiayaan Bocah 5 Tahun di Bekasi

Kompas.com - 02/10/2018, 22:30 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko mengatakan, Ariyanto (29) nekat menganiaya bocah M (5) lantaran gagal memerkosa W, asisten rumah tangga ibu korban berinisial A.

Ia mengatakan, sebelum melakukan aksinya, pelaku mengonsumsi minuman keras bersama A dan tiga teman lainnya bernama Faisal, Tama, dan Dika di rumah korban, di Perumahan Prima Lingkar Asri, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/9/2018).

"Kemudian ke rumahnya untuk minum-minuman beralkohol, karena tidak puas melanjutkan minum-minum kembali di kafe daerah Medansatria," kata Wijonarko, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (2/10/2018).

Baca juga: Polisi Tangkap Penganiaya Bocah 5 Tahun di Bekasi

Saat di kafe, A dan Ariyanto ribut karena permasalahan pembayaran tagihan minuman.

Ariyanto dan ketiga temannya kemudian memutuskan pulang duluan ke rumah A untuk mengambil sepeda motor mereka. Sementara itu, A masih berada di kafe tersebut.

Ariyanto memutuskan tetap berada di rumah korban, sementara ketiga temannya pulang ke rumah masing-masing.

Baca juga: Bocah 5 Tahun Korban Penganiayaan di Bekasi Alami Trauma Berat

"Sampai di rumah, dibukakan pintu oleh pembantu rumah tangganya atas nama W. Saat itu pelaku berupaya memerkosa saudari W, tidak berhasil dan saudari W melarikan diri," ujar dia. 

Karena terjadi kegaduhan, korban terbangun dari tidurnya dan menangis.

Kesal gagal memerkosa W serta terganggu tangisan korban, Ariyanto pun memukul korban. 

Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Penganiayaan Bocah 5 Tahun di Bekasi

"Sempat terbentur kepala korban sehingga mengakibatkan luka yang cukup serius. Pelaku kemudian melarikan diri," ucap Wijonarko.

Pada pukul 05.00, ibu korban pulang dan kaget karena melihat kondisi anaknya yang berlumuran darah.

M dibawa ke RS Global Awal Bros, Jalan KH Noer Ali, Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk mendapatkan perawatan.

"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti sepasang sendal, seprei dan dua baju berlumuran darah," kata dia. 

Baca juga: Bocah 5 Tahun di Bekasi Diduga Dianiaya Teman Ibunya hingga Luka Berat

Pelaku sempat melarikan diri ke Kebumen, Jawa Tengah.

Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di Cirebon, Jawa Barat, Senin (1/10/2018).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com