Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodalkan KTP, Penarik Becak di Jakbar Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 12/10/2018, 10:18 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Pekojan Tri Prasetyo Utomo mengatakan, pihaknya memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan untuk para penarik becak di wilayahnya.

Pada Kamis (11/10/2018), 16 orang dari 32 penarik becak di wilayahnya telah didaftarkan langsung dengan menghadirkan petugas BPJS Ketenagakerjaan cabang Grogol Petamburan di kantor Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

"Kemarin sudah kami fasilitasi untuk BPJS Ketenagakerjaan dibuatkan kartunya. Mereka hanya perlu mendaftarkan KTP-nya, harus KTP DKI (Jakarta) dan umurnya tidak boleh lebih dari 60 tahun," kata Tri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/10/2018).

Baca juga: Saat Tukang Becak Diupayakan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan...

Ia mengatakan ada 16 orang lainnya yang belum dan tidak mendaftar.

Sebab, 10 orang diantaranya tidak memiliki KTP DKI Jakarta dan 6 orang lainnya berusia lebih dari 60 tahun.

"Ada yang KTP-nya daerah jadi tidak bisa," ujarnya. 

Baca juga: Becak Masih Beroperasi, Anggota DPRD DKI Bilang Pemprov DKI Tak Tegas

Pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada penarik becak sebagai bentuk jaminan keamanan dalam bekerja.

Ia berharap para penarik becak bisa setara dengan pekerja lainnya yang memiliki perlindungan kerja.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pemohon peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan seluruh pekerja.

Baca juga: Berpihak kepada Wong Cilik Itu Bukan dengan Menyuruh Jadi Tukang Becak

Peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, terbagi atas dua kategori yaitu penerima upah (pekerja kantoran) dan bukan penerima upah (pekerja informal atau perorangan).

"(Penarik becak) bisa, itu termasuk dalam komunitas, misalnya ojek online juga bisa. Masuknya (kategori) 'bukan penerima upah' tapi, bukan 'penerima upah'. Dia yang mengatur sendiri pengajuan upahnya berapa," kata Irvansyah kepada Kompas.com.

Syarat yang harus dipenuhi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang telah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Kasatpol PP: Perdanya Belum Berubah, Becak Tetap Ditindak

Para pemohon bisa melakukan pendaftaran ke kantor cabang wilayah masing-masing.

Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan langsung melalui situs web atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah terdaftar, peserta dari kategori bukan penerima upah bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

Baca juga: Tukang Becak di Jakbar Harapkan Pemberian Rompi Gratis

"Kalau untuk jaminan kecelakaan kerja 1 persen dari upah yang dilaporkan tiap bulannya. Jaminan kematian sudah tetap Rp 6.800 per bulan dan untuk jaminan hari tua 2 persen dari upah," kata Irvansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com