Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ribuan Guru Kontrak di Bekasi Belum Dibayar 2 Bulan

Kompas.com - 12/10/2018, 18:40 WIB
Dean Pahrevi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Hampir 3.800 guru tenaga kontrak (GTK) di Kota Bekasi, belum menerima gaji selama dua bulan yakni pada bulan Agustus dan September 2018.

Koordinator Daerah Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kota Bekasi Firmansyah mengatakan, jika sampai November 2018 para guru kontrak belum menerima gaji, maka sudah tiga bulan mereka tidak menerima haknya. 

"Sejatinya kita telah mendapatkan gaji yang ditetapkan sebesar Rp 3,8 juta perbulan. Dari ketetapan itu, jika menggunakan APBD murni 2018, pembayaran gaji guru hanya sampai 7 bulan," kata Firmansyah, Jumat (12/10/2018).

Firmansyah menyebut, para guru kontrak tersebut sebelum statusnya ditingkatkan menjadi guru kontrak, hanya digaji Rp 2,7 juta perbulan.

Baca juga: 800 Rumah di Bekasi Terdampak Proyek Tol Jakarta-Cikampek II

 

Namun, setelah diangkat menjadi pegawai kontrak sejak awal 2017, gaji mereka naik menjadi Rp 3,8 juta perbulan.

Adapun gaji mereka bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Firman berharap, ada itikad baik dari Pemerintah Kota Bekasi untuk mencairkan gaji para guru kontrak tersebut.

"Para GTK kini sedang memutar otak untuk menutupi kebutuhan mereka sehari-hari. Karena penangguhan gaji kabarnya akan terlambat hingga November mendatang," ujar Firmansyah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzi mengatakan, terlambatnya pencairan gaji guru tenaga kontrak ini karena menunggu pengesahan APBD Perubahan 2018 dari DPRD Kota Bekasi.

"Ya memang aturannya seperti itu, dananya ada di perubahan. APBD Perubahan tinggal nunggu ketetapan dari dewan (DPRD)," kata Ali.

Baca juga: Polisi Ungkap Toko Miras Oplosan Berkedok Toko Jamu di Bekasi

Ali menambahkan, anggaran untuk membayar gaji para GTK menggunakan APBD murni 2018.

Kemudian, karena GTK sudah mendapat penyesuaian gaji yakni sebesar Rp 3,8 juta perbulan, maka pembayaran gaji yang menggunakan APBD murni itu hanya bisa membayar tujuh bulan gaji GTK.

"Dananya sebenarnya sudah ada (dari APBD perubahan), cuma harus nunggu pengesahan melalui APBD Perubahan 2018," pungkas Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com