Beberapa jam setelah penangkapan sejumlah pejabat, Neneng Hasanah Yasin sempat mengaku kaget dan tidak tahu terkait penangkapan 10 orang dan penyegelan yang dilakukan KPK di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Minggu (14/10/2018).
"Demi Allah saya tidak tahu, saya tahunya (kabar OTT KPK) pas maghrib, lagi di rumah, dari kabar beredar saja di internet. Benar-benar tidak tahu saya," kata Neneng, saat ditemui di Kantor Bupati Bekasi, Senin (15/10/2018).
Namun, ternyata, kini dirinyalah yang ditangkap KPK. Dalam operasi tangkap tangan, tim KPK mengamankan uang 90.000 dollar Singapura. Kemudian, uang dalam pecahan Rp 100.000 sejumlah Rp 513 juta.
Baca juga: Suap Rp 13 Miliar kepada Bupati Bekasi untuk Izin 84,6 Hektare Lahan Meikarta
KPK juga menyita dua mobil yang digunakan saat terjadi transaksi suap. Kedua kendaraan yang disita yakni Toyota Avanza dan Kijang Innova.
Diketahui, Neneng merupakan kepala daerah ke-99 yang dijadikan tersangka oleh KPK sejak 2004. Kasus yang melibatkan Neneng adalah operasi tangkap tangan ke-23 pada 2018.
Neneng merupakan Bupati Bekasi yang kembali terpilih pada periode kedua. Pada periode pertama tahun 2012, dia terpilih sebagai orang yang memimpin Kabupaten Bekasi bersama wakilnya, Rohim Mintareja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.