Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg DPRD DKI Diduga Kampanye di SMP Negeri Jakarta Barat

Kompas.com - 16/10/2018, 19:08 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye di Jakarta Barat.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, ada laporan warga yang menyebut seorang calon anggota DPRD DKI Jakarta menggelar kampanye di salah satu SMP Negeri di Jakarta Barat.

"Di Jakbar ada incumbent (petahana) peserta pemilu calon anggota DPRD yang diduga melakukan kampanye di tempat pendidikan, kemudian dia melibatkan aparatur sipil negara," kata Puadi ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).

Baca juga: Hari Ini, Bawaslu DKI Gelar Sidang Dugaan Kampanye Videotron Jokowi-Maruf

Berdasarkan hasil klarifikasi ke pihak-pihak yang terlibat, guru-guru di SMPN itu dikumpulkan oleh kepala sekolah.

Kemudian, mereka mengikuti kampanye oleh caleg tersebut. Puadi menyebut ada dua pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang diduga dilakukan.

"Ketentuan pidana sudah jelas, karena kampanye di tempat pendidikan adalah pidana," ujar dia. 

Baca juga: Bawaslu DKI Terima Laporan soal Kampanye Videotron Jokowi-Maruf Amin

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Sementara itu, sanksi dari pelanggaran aturan tersebut tertuang dalam pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000".

Selain itu, calon anggota legislatif dan kepala sekolah terancam pidana lantaran melibatkan ASN.

Baca juga: Pihak SMAN 87 Dipanggil Bawaslu DKI untuk Klarifikasi Dugaan Doktrin Anti-Jokowi

Puadi mengatakan, klarifikasi telah dilakukan dan akan menunggu hasil sidang pleno untuk menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan atau digugurkan.

"Besok jam 10.30 di Panwaslu Jakbar sidang pleno kedua," ujar Puadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com