Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Macet, Pemkot Depok Moratorium IMB Apartemen Baru di Jalan Margonda

Kompas.com - 18/10/2018, 10:56 WIB
Cynthia Lova,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghentikan sementara pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan gedung atau apartemen baru di sepanjang Jalan Margonda

Penghentian sementara bagi pembangunan apartemen dan gedung di kawasan Jalan Raya Margonda itu merupakan hasil survei dan kajian mengenai kemacetan.

“Kemacetan dan kepadatan arus lalu lintas di ruas Jalan Margonda yang terjadi hampir setiap hari, terlebih hari Sabtu dan Minggu, juga menjadi salah satu hasil survei serta kajian penghentian perizinan tersebut,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, di Balai Kota Depok, Rabu (18/10/2018).

Penghentian sementara itu rencananya sampai menunggu adanya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru.

Baca juga: Minibus Densus 88 Terguling di Jalan Margonda Raya

Idris mengatakan, Perda RTRW saat ini masih dalam pengkajian dan pembahasannya baru akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang.

“Masih dalam pengkajian Perda RTRW yang baru untuk penataan kawasan Margonda yang melibatkan tim penataan, termasuk pakar dan akademisi,” ucap Idris.

Idris menyebut, kawasan Jalan Raya Margonda sudah penuh sesak dengan banyaknya pusat perbelanjaan, apartemen, dan sebagainya, sehingga pembangunan gedung dan apartemen perlu dibatasi.

“Ini sesuai amanat pemerintah untuk dibentuk tim kajian. Mereka lah yang akan melihat dan merekomendasi terakhir, apakah di Jalan Margonda masih layak dibangun apartemen atau tidak,” kata Idris.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Yulistiani Mochtar mengaku, pihaknya belum mendapat surat edaran dari wali kota perihal penghentian IMB untuk apartemen.

Baca juga: Wacana Ganjil-Genap di Depok, Pengelola Mal di Jalan Margonda Khawatir

“Belum ada instruksi kepada kami untuk menghentikan perizinan apartemen,” ucap Yulis, singkat.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Aset Kota Depok Dheni Wahyu mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait dengan diberlakukannya moratorium ini.

Ia mengatakan, pihaknya penting dilibatkan khususnya untuk penetapan site plan di Kota Depok.

“Ya sangat panting kalau site plan ini, kan jelas ya dan tidak bisa main-main. Kalau ada pengembang melanggar apa yang sudah ada di site plan, maka bisa berurusan dengan hukum,” ujar Dheni.

Terlebih, pihaknya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok yang setiap saat dapat membantu pihaknya jika ada pengembang nakal yang melanggar site plan.

Baca juga: Penutup Saluran Air di Jalan Margonda, Depok Hilang karena Dicuri

Diketahui, sepanjang Jalan Raya Margonda mencapai 4,89 kilometer, memang telah terbangun deretan apartemen.

Sejumlah apartemen itu adalah Margonda Residence 1 hingga 5, Apartemen Taman Melati 1 dan 2, Atlanta Residence, Saladdin Mansion.

Kemudian Grand Zam-Zam Tower, Evencio Apartemen, Park View Condominium, Female Apartemen, dan rumah susun yang dibangun oleh Kementerian BUMN yakni Transit Oriented Development (TOD) Pondok Cina.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com