JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan 22.970 Kartu Lansia Jakarta (KLJ) kepada warga lanjut usia.
"Dalam mengimplementasikan program tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelontorkan dana hingga Rp 104 miliar," kata Kepala Dinas Sosial Irmasyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/10/2018).
Menurut Irmansyah, penyaluran KLJ dilakukan bertahap dengan memberikan uang Rp 600.000 per bulan sejak April 2018. Para penerima bantuan itu harus terdaftar dulu di Basis Data Terpadu (BDT).
Syarat terdaftar di BDT harus masuk desil 1 atau status sosial/ekonomi terendah. Lansia penerima KLJ juga harus berdomisili di DKI Jakarta.
Baca juga: Djarot: Kartu Jakarta Lansia Enggak Boleh Buat Beli Rokok, Pulsa, Bedak...
"Bagi yang belum terdaftar dan ditetapkan dalam BDT, dapat secara aktif mendaftarkan diri atau didaftarkan melalui lurah atau SKPD/UKPD terkait dalam pelaksanaan pemutakhiran BDT," kata Irmansyah.
Ia memastikan, Pemprov DKI akan terus melakukan pemutakhiran data agar tak ada lansia yang terlewatkan. Menurut dia, lansia yang tak mampu, mengidap penyakit menahun, dan terlantar masuk kriteria untuk diberikan bantuan ini.
"Kami berkomitmen dalam penanganan lansia terlantar yang tidak memiliki akses perawatan kesehatan. Ini sebagai wujud kepedulian pemerintah," kata Irmansyah.
Program KLJ bagi masyarakat lanjut usia (lansia) diluncurkan di Monas pada 21 Desember 2017 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pada tahap awal, DKI mengeluarkan 14.520 KLJ untuk para lansia yang tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta.
Baca juga: Warga Jakarta Paling Banyak Mengadukan Masalah Kartu Lansia Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.