Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DKI 2019 Diumumkan 1 November

Kompas.com - 25/10/2018, 18:21 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah rampung merumuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019.

Namun, besarannya baru akan diumumkan 1 November 2018.

"Pengumumannya harus 1 November. Saya enggak boleh ngumumin sebelumnya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (25/20/2018).

Baca juga: Menanti Keputusan Gubernur soal Nilai UMP DKI Tahun 2019

Kendati demikian, penetapan UMP akan diteken Jumat (26/10/2018). Penetapan ini tertuang dalam peraturan gubernur.

"Saya tanda tangani, tetapi tidak boleh diumumkan sebelum tanggal 1," ujarnya. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan kenaikan upah akan diiringi kebijakan subsidi buruh.

Baca juga: Terkait Kenaikan UMP, Buruh Jangan Mau Diprovokasi

Kartu Pekerja Jakarta yang sudah diluncurkan akan ditingkatkan jangkauannya.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta fokus untuk menyejahterakan rakyat. Apabila dalam pengumumannya ada tidak sesuai usulan dari serikat pekerja, nanti selisih itulah yang akan kami fasilitasi. Kami akan tingkatkan kesejahteraan melalui kartu pekerja," ujar Andri.

Menurut Andri, kartu pekerja yang dicetuskan tahun lalu memang belum efektif.

Baca juga: Menanti Keputusan Gubernur soal Nilai UMP DKI Tahun 2019

Oleh karena itu, dalam penetapan UMP dan subsidi tahun ini, Pemprov DKI Jakarta juga melibatkan elemen pekerja untuk mendata sendiri kebutuhan mereka.

"Kami sudah melakukan sosialisasi dengan melibatkan 38 federasi. Nah, 38 federasi itu yang kami rekrut untuk menjadi tenaga sukarelawan untuk mendata, jadi pendataan jangan cuma kita dong, dia juga," kata dia. 

Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk menentukan nilai UMP 2019 telah berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (24/10/2018). Sidang tersebut dihadiri unsur pengusaha dan unsur buruh.

Baca juga: Dewan Pengupahan Serahkan 3 Usulan Nilai UMP 2019 ke Gubernur DKI

Sidang Dewan Pengupahan berakhir dengan tiga nilai UMP hasil rumusan tiga elemen yaitu pemerintah, pengusaha, dan buruh.

Pengusaha mengusulkan UMP Rp 3.830.436, sedangkan buruh meminta Rp 4.373.820. Adapun pemerintah mengusulkan Rp 3.940.973.

Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan UMP naik sebesar 8,03 persen tahun 2019.

Baca juga: UMP DKI 2019: Pengusaha Usulkan Rp 3,8 Juta, Buruh Mau Rp 4,3 Juta

Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen.

Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Setelah mengombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, keluarlah presentase kenaikan UMP 8,03 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com