JAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 yang akan segera ditetapkan. Selain menetapan besaran UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengembangkan sejumlah program subsidi bagi buruh berupah minimum.
Berikut sejumlah program DKI untuk buruh selain menaikkan UMP:
1. Rusunami DP Rp 0
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan progran rumah susun milik (rusunami) DP Rp 0 atau Solusi Rumah Warga (Samawa) bisa menjangkau buruh.
"Kita juga ingin ada program DP Rp 0 samawa yang kita ingin agar sebagian dari teman-teman bekerja yang bisa yang sudah berhak memenuhi kriteria bisa memanfaatkannya," kata Anies di Balai Kota, Kamis (25/10/2018).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, rusunami DP Rp 0 salah satu program yang dinantikan buruh.
Baca juga: Rusunami DP Rp 0 Bisa Dicicil 20 Tahun, Cicilan Rp 2 Jutaan Per Bulan
"Pembelian rumah dengan DP 0 persen itu adalah sesuatu yang sangat dinantikan," kata Said Iqbal usai bertemu Anies.
Menurut Iqbal, perumahan menjadi komponen yang memberatkan buruh. Namun dengan program rusunami DP Rp 0, buruh dengan penghasilan minimum bisa membeli rumah.
"Yang namanya buruh penerima upah minimum sampai dengan upah minimum plus 10 persen enggak mungkin punya kemampuan bisa membeli rumah. Nah kehadiran di mana Gubernur memutuskan untuk meminta pengadaan rumah DP 0 persen itu kita sambut baik," kata Iqbal.
2. Transportasi
Said Iqbal mengatakan perumahan dan transportasi menghabiskan hingga 35 persen penghasilan pekerja. Ia menyambut baik pengadaan kartu pekerja yang dapat membuat penggunanya bisa naik bus transjakarta gratis.
"Keuntungannya 0 rupiah untuk transportasi mulai dari angkot sampai transjakarta. Dulu tak melibatkan angkot. Padahal yang mahal adalah angkot," kata Iqbal.
Biaya angkot yang bisa digratiskan adalah yang terintegrasi dengan bus transjakarta lewat program JakLingko atau OK Otrip. Para buruh dengan kartu pekerja bisa mendapat fasilitas itu.
3. Kartu Jakarta Pintar bagi anak buruh
Gubernur DKI akan melonggarkan jangkauan Kartu Jakarta Pintar bagi anak sekolah. Jika dulu kartu itu diberikan lewat sekolah berdasarkan penilaian sekolah terhadap kemampuan ekonomi orangtua anak, kini penyalurannya juga didasarkan profesi.
"Kalau dulu kami menjangkau anak itu hanya berbasis sekolah, sekarang kami ingin menjaringnya lewat basis profesi. Karena sudah tahu kalau beliau pengemudi angkot, misalnya, otomatis pastinya akan berhak," kata Anies.
Baca juga: Buruh dengan Gaji 10 Persen di Atas UMP Bisa Dapat Kartu Pekerja
Said Iqbal mengatakan selama ini memang buruh belum tentu mendapat KJP. Ia mengaku menemukan penyaluran KJP selama ini belum tepat sasaran.
"Dulu kan basis sekolah, kami temui RT karena punya saudaranya dapat KJP padahal belum tentu dia berhak. Tapi kalau penerima upah minimum pasti dia tidak punya kemampuan yang cukup untuk menyekolahkan anaknya lebih baik," kata Iqbal.
4. Menjangkau pekerja penghasilan UMP plus 10 persen
Kartu pekerja yang diluncurkan DKI tahun lalu tak diminati buruh. Said Iqbal mengatakan, itu disebabkan jangkauannya terlalu sempit. Ia menyambut baik upaya Pemprov DKI melonggarkan kriteria penerima Kartu Pekerja.
"Yang lalu itu mengalami kegagalan dalam implementasi. Kebijakan ada, tapi kegagalan dalam implementasi karena pekerja hanya untuk satu tahun ke bawah. Apa ukurannya? Berapa jumlahnya? Siapa saja yang disebut satu tahun ke bawah?" kata Iqbal.
Kriteria masa kerja di bawah satu tahun itu, kata Iqbal, membingungkan. Sebab banyak yang bekerja bertahun-tahun namun masih menerima upah minimum.
Pemprov DKI kini bakal menghapus persyaratan itu dan menyalurkan Kartu Pekerja dengan sasaran penerima UMP dan UMP plus 10 persen.
"Kalau sekarang lebih jelas, penerima upah minimum siapa saja sampai dengan penerima upah minimum di atas 10 persen bisa dapat kartu pekerja," ujar Iqbal.
Besaraan UMP DKI 2019 bakal ditetapkan dalam peraturan gubernur yang diteken Jumat ini. Besarannya akan diumumkan serentak di seluruh Indonesia pada 1 November 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.