JAKARTA, KOMPAS.com - Said Iqbal, Nanik S Deyang, dan Dahnil Anzar Simanjuntak dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Namun, menurut Hendarsam Marantoko, kuasa hukum ketiganya, pertanyaan penyidik tendensius.
"Ada beberapa pernyataan yang membuat klien kami kurang nyaman sebenarnya, terkait dengan pertanyaan-pertanyaan tendensius. Ini harusnya dari sudut pandang kami melihatnya pertanyaan saksi cuman rasa tersangka," ujar Hendarsam di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018).
Tidak dijelaskan oleh Hendarsam pertanyaan penyidik yang tendensius tersebut. Namun, kata dia, seharusnya polisi tetap duduk dijalur dan norma hukum.
"Sehingga tidak semua orang di sini mempersepsikan ini masalah politik akhirnya," ujar dia.
Baca juga: Nanik, Dahnil, dan Said Iqbal Dikonfrontasi soal Penyebaran Foto Muka Lebam Ratna Sarumpaet
Atas ketidaknyamanan itu, lanjut Hendarsam, tiga kliennya menanyakan apakah prosedur tersebut tepat. Dan menurut dia, seharunya polisi tidak berlaku seperti itu.
Hendarsam mengatakan, penyidik mengajukan 11 pertanyaan untuk menyesuaikan keterangan para saksi. Tak ada konfrontasi antara keterangan saksi-saksi dengan Ratna Sarumpaet.
"Tadi kami berharap sebenarnya itu, ada Ibu Ratna juga. Ternyata ini hanya untuk para saksi saja. Ada beberapa pertanyaan yang pada prinsipnya sama dengan satu yang lainnya. Tidak ada perbedaan yang mencolok," ujarnya.
Baca juga: Tak Dikonfrontasi dengan Saksi, Ratna Sarumpaet Diperiksa Polisi soal Operasi Plastik
Menyambung pendapat Hendarsam, Dahnil Anzar menilai, keterangannya dan dua saksi lainnya terlampau dipolitisir.
"Saya melihat jangan sampai polisi menjadi alat politik. Itu penting, itu menjadi catatan saya selalu. Jadi berdiri tegaklah terkait itu. Apalagi dalam suasana politik seperti ini."
"Apalagi kami berulang kali dipanggil dan bagi kami pertanyaannya enggak substantif dan mengarah pada seolah-olah kami ini tersangka dan kami enggak paham sama sekali," ujarnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, konfrontasi para saksi ini dilakukan karena polisi masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian keterangan para saksi.
Argo menjelaskan, Ratna Sarumpaet tak dihadirkan dalam agenda konfrontasi karena tengah menjalani pemeriksaan tambahan terkait operasi plastik yang ia jalani pada tanggal 21 hingga 24 September lalu di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Senin, Kuasa Hukum Kembali Ajukan Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
Said Iqbal adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Nanik S Deyang merupakan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, dan Dahnil Anzar Simanjuntak Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.