DEPOK, KOMPAS.com - Minimarket di Kota Depok masih ada yang memajang dan mengiklankan rokok. Padahal, ada larangan untuk tidak memperlihatkan jelas bentuk dan jenis rokok.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, masih ada beberapa minimarket di Depok yang men-display rokok di belakang kasir, salah satunya di minimarket kawasan Beji, Depok.
Ayub, pegawai minimarket di Beji yang masih terlihat men-display rokok, mengaku masih men-display rokok karena belum adanya penutup yang diberikan oleh pusat ritel tempat kerjanya.
“Belum dapat penutupnya nih mba dari pusat, tapi emang surat edaran juga sudah dapat sih. Sempet datang orang dinas juga kok kemaren mah,” ucap Ayub di Beji, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/10/2018).
Baca juga: Pajang dan Iklan Rokok Dilarang di Toko-toko Ritel di Depok
Sementara itu, tiga minimarket di Jalan Margonda Depok sudah menutup display rokok mereka. Ada yang menggunakan gorden, ada pula yang menyimpan di lemari bawah.
Siti Aminah, pegawai minimarket di Jalan Margonda, menyampaikan bahwa pengelola minimarket sudah menutup rokok dekat meja kasir menggunakan gorden.
Sejak minimarket tidak memajang rokok, kata Aminah, warga selalu menanyakan ketersediaan barang itu kepada pegawai.
“Kalau di toko ini mah sudah disimpan emang rokoknya, tetapi malah ditanyain mulu sama pembeli, kok enggak jualan rokok lagi," ucap Aminah.
Kadang, kata dia, pembeli bingung karena rokok ditutupi gorden. Untuk itu, Aminah menjelaskan kepada pembeli bahwa ada aturan dari Pemkot Depok yang melarang minimarket memajang produk rokok.
"Banyak yang kira di minimarket ini enggak jual rokok lagi sekarang, mau enggak mau saya jelasin kalau ini memang aturan dari Pemkot Depok, di seluruh ritel di Depok memang berlaku," ucap Aminah.
Aminah bercerita, beberapa waktu lalu sempat ada personel Satpol PP Kota Depok yang menyambangi tempat kerjanya guna mengecek apakah minimarket sudah menutup display rokok atau belum.
Setelah itu, pihak minimarket menutup display rokok. Fuad (22), seorang perokok, mengaku belum mengetahui peraturan yang melarang seluruh ritel di Depok menampilkan display dan iklan rokok.
“Waduh saya enggak tahu mba, makanya pas mau beli rokok saya agak bingung begitu kan. Terus kata mbaknya sekarang enggak boleh display rokok lagi,” ucap Fuad.
Warga Cimanggis itu mengaku tidak mempermasalahkan apabila Pemkot melarang rokok di-display di retail-retail di Kota Depok.
“Saya enggak masalah, yang penting ada informasi atau ada tulisan jual rokok begitu,” ucap Fuad.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran terkait larangan display penjualan rokok, mengiklankan, dan mempromosikan rokok bagi para pelaku, pengelola, dan penanggung jawab usaha se-Kota Depok.
Berdasarkan aturan itu, setiap orang atau badan yang menjual rokok dilarang memperlihatkan secara jelas jenis dan bentuk rokok dan atau produk tembakau lainnya.
Mereka cukup menunjukkan ada rokok dengan tulisan 'Di sini tersedia rokok'
Idris berharap larangan ini dapat segera dilaksanakan, dan akan dilakukan pengawasan lebih lanjut terkait hal tersebut di atas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.