Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajang dan Iklan Rokok Dilarang di Toko-toko Ritel di Depok

Kompas.com - 26/10/2018, 11:52 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok telah menerbitkan larangan memajang (display) rokok dan iklan rokok di toko-toko ritel di daerah itu sejak 19 September lalu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Yayan Arianto menyebutkan, 374 toko ritel di Depok  mulai dari supermarket, minimarket, dan pusat-pusat perbelanjaan sudah diberi surat edaran terkait larangan display dan promosi rokok di tempat usaha mereka.

Namun masih banyak toko ritel di Depok yang memajang rokok. Poster-poster rokok pun masih terlihat di beberapa tempat.

Yayan mengatakan, tangal 24 Oktober hingga 25 Oktober ada 105 ritel di 11 Kecamatan yang sudah dilakukan pembinaan dan pengawasan.

“Selama dua hari kemarin kami lakukan pengawasan, hasilnya adalah masih ada 62 ritel yang men-display rokok,” kata Yayan di Balai Kota Depok, Jalan Margonda, Jumat (26/10/2018).

Baca juga: Pergub Larangan Iklan Rokok Dalam Ruangan Dinilai Belum Diterapkan

Yayan menambahkan, 70 ritel di Kota Depok masih memasang iklan rokok di depan toko ritel mereka.

“Ada 35 ritel yang masih mempromosikan rokok dan ada 23 ritel yang ada tulisan ‘tersedia rokok’,” ujar Yayan.

Ia mengatakan, hanya 24 toko ritel yang menaati peraturan untuk tidak memajang rokok ataupun memasang iklan rokok.

“Sampai saat ini emang masih rendah yang menaati peraturan padahal surat edaran telah diberikan, kami memang masih pengawasan saja, belum sampai memberikan sanksi,” ucap Yayan.

Yayan mengatakan, pihaknya memberi waktu dua minggu bagi para pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab, untuk mencabut dan membersihkan semua display dan promosi rokok dari tempat usaha mereka.

"Setelah dua minggu barulah, kami monitor kembali. Jika masih ada display iklan rokok terpasang akan langsung kami tertibkan dan layangkan sanksi," kata Yayan.

Ia mengatakan, sanksi akan berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Di Pasal 44 disebutkan, sanksi untuk perorangan adalah kurungan paling lama 7 hari, atau denda maksimal Rp 1 Juta. Sementara untuk badan atau lembaga, sanksinya adalah kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 Juta. Untuk badan usaha atau lembaga, dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha," ujar Yayan.

Surat edaran Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait Larangan Display Penjualan Rokok, Mengiklankan dan Mempromosikan Rokok ditujukan kepada para pelaku, pengelola, penanggung jawab usaha se-Kota Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com