JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro), salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta, ditugaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengelola sejumlah hal di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Salah satunya mengelola lahan kontribusi, yakni lahan hasil reklamasi yang wajib diserahkan pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemprov DKI. Luasnya 5 persen dari total luas hak pengelolaan lahan (HPL).
Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, lahan kontribusi akan dikelola untuk kepentingan publik.
Baca juga: Perkembangan Pulau Reklamasi di Tangan Gubernur Anies
"Kepentingan publik menjadi perhatian utama dalam penugasan ini dengan mengedepankan masyarakat pesisir yang terdampak," ujar Dwi melalui keterangan tertulis, Senin (26/11/2018).
Selain itu, Jakpro juga akan mengelola sarana, prasarana, dan utilitas umum di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G itu.
Sarana, prasarana, dan utilitas umum yang dimaksud antara lain pengelolaan air bersih, persampahan, air limbah, drainase, ruang terbuka hijau, ruang terbuka biru, dan transportasi.
"Kami menyiapkan sistem kerja sama B to B (business to business) dengan prinsip good corporate governance," kata Dwi.
Baca juga: 5 Berita Populer: Prasangka Baik Sandiaga pada Jokowi dan Pulau Reklamasi Kini...
Adapun Anies telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 untuk menugaskan Jakpro mengelola tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta selama sepuluh tahun.
Anies juga telah memberi nama baru bagi Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Kini ketiganya disebut dengan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama.
Penamaan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018.
Baca juga: Arti Nama Tiga Pulau Reklamasi yang Diberikan Anies
Setelah nama baru pulau itu ditetapkan, Jakpro bisa mulai mengerjakan tugasnya.
Anies berharap pada akhir tahun ini warga Jakarta sudah bisa menikmati kawasan pantai reklamasi itu.
"Saya sih ingin akhir tahun warga sudah bisa ke ujung-ujung pantai tuh," kata Anies di Balai Kota, Senin kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.