Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Bantuan Parpol di Jakarta Naik 2 Kali Lipat Jadi Rp 10,6 Miliar

Kompas.com - 27/11/2018, 20:48 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta sepakat menaikkan dana bantuan partai politik dua kali lipat.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, dana bantuan parpol yang semula dianggarkan Rp 1.200 per suara naik menjadi Rp 2.400 per suara.

Dengan demikian, anggaran dana kenaikan parpol yang semula Rp 5,3 miliar naik menjadi Rp 10,6 miliar dalam rancangan APBD DKI 2019.

Baca juga: Pemprov DKI Tak Bisa Alokasikan Dana Bantuan Parpol di Tingkat Kota

"Memang peraturannya jika anggaran daerah cukup, maka besaran Rp 1.200 itu bisa dilipatkan. Keluar anggarannya itu jadi Rp 2.400 (per suara). Total Rp 10,6 miliar," ujar Taufan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).

Kenaikan dana bantuan parpol itu diputuskan dalam rapat Banggar pada hari ini.

Dalam rapat tersebut, anggota Banggar DPRD DKI Ashraf Ali mengatakan, dana bantuan parpol dinaikkan untuk parpol tingkat kota.

Baca juga: DPRD DKI Sebut Dana Bantuan Parpol di Tingkat Kota Bisa Diatur Dalam UU Kekhususan Jakarta

Selama ini, dana bantuan itu hanya diberikan untuk parpol tingkat provinsi.

"Pembinaan parpol di tingkat provinsi dan tingkat kota. Kalau tingkat kota di-support juga, dia akan bergairah," kata Ashraf.

Anggota Banggar lainnya juga menyetujui kenaikan dana bantuan parpol.

Baca juga: DPRD DKI Usulkan Pemberian Dana Bantuan Parpol di Tingkat Kota

Taufan kemudian menyampaikan, pemerintah daerah bisa menaikkan dana bantuan parpol yang diatur Rp 1.200 per suara.

Kesbangpol akan mengajukan kenaikan dana bantuan itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 5 Ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Baca juga: Diusulkan Rp 5,3 Miliar, Ini Rincian Dana Bantuan Parpol di Jakarta pada 2019

"Jika pemerintah daerah memenuhi standar kemampuan, maka anggaran untuk bantuan parpol bisa ditingkatkan dengan permohonan kepada Pak Gubernur," ucap Taufan.

Banggar menyepakati kenaikan dana bantuan parpol. 

Setelah ini, rancangan APBD DKI 2019 akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum akhirnya menjadi APBD DKI 2019.

Baca juga: Tahun 2019, Dana Bantuan Parpol di DKI Diusulkan Tetap Rp 1.200 Per Suara

Pada Pasal 5 Ayat 3 PP Nomor 1 Tahun 2018 menyebutkan, nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi Rp 1.200 per suara sah.

Pada Pasal 5 Ayat 7 PP tersebut kemudian menyatakan, besaran nilai bantuan keuangan itu dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Sesuai PP tersebut, besar dana bantuan yang diterima parpol tergantung dari jumlah suara yang diperoleh pada Pemilihan Legislatif 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com