BEKASI, KOMPAS.com - Polsek Bantargebang menangkap tiga pembegal di wilayah kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban, Endi Suhendi.
Korban dibegal di Jalan Raya Narogong, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/11/2018) pukul 03.00.
Baca juga: Aniaya Ayah dan Anak, Tiga Pembegal Ditangkap Polisi
Siswo mengatakan, saat kejadian, pelaku meminta anak korban menyerahkan motor yang tengah dikendarai.
Anak korban diancam dengan senjata tajam dan akhirnya menyerahkan motor sang ayah kepada pelaku.
"Pelaku sebenarnya lima orang, tetapi baru tiga pelaku yang kami ringkus tadi malam. Diantaranya RA alias Gembel (15), AP (16), dan A (15), sedangkan dua pelaku, O dan B masih dalam pengejaran," kata Siswo di Mapolsek Bantargebang, Jawa Barat, Jumat (7/12/2018).
Baca juga: Pembegal Anggota TNI di Bekasi yang Buron Ditangkap
Saat melakukan penyelidikan, polisi menerima laporan motor korban berada di sebuah rumah kontrakan di daerah Ciketing, Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Polisi langsung menggeledah rumah kontrakan tersebut.
"Dari penggeledahan dan penangkapan satu orang pelaku, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya di tempat terpisah," ujar Siswo.
Baca juga: 5 Pembegal Anggota TNI di Bekasi Ditangkap Polisi
Polisi mengamankan dua unit sepeda motor milik korban, sebuah gergaji, celurit, parang, dan kunci leter T yang biasa digunakan pelaku saat beraksi.
Hingga kini, polisi masih memburu dua pelaku begal lainnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.