Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Penggunaan Plastik, Pemkot Bekasi Minta Perusahaan Ritel Pakai Kantong Ramah Lingkungan

Kompas.com - 11/12/2018, 21:53 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi akan melarang perusahaan ritel menggunakan menggunakan kantong plastik untuk mengurangi produksi sampah.

Sebagai gantinya, perusahaan ritel diminta menggunakan kantong ramah lingkungan.

Kepala Bidang penanganan sampah dan limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswati mengatakan, biaya penyediaan kantong ramah lingkungan itu nantinya ditanggung oleh ritel tersebut, bukan konsumen.

"Program plastik ini yang nanggung ritelnya, jadi kalau ritel membayar plastik biasanya Rp 300 perak. Kita paksa dia mengganti produk Rp 300 jadi Rp 1000, tapi ramah lingkungan dan itu tetep ditanggung oleh ritel, bukan konsumen," ujar Kiswati saat ditemui Kompas.com, Selasa (11/12/2018).

Baca juga: Pemkot Bekasi Minta Ritel Dukung Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik

Kiswati mengatakan, kantong ramah lingkungan ini memang lebih malah dibanding kantong plastik. Sebab, bahannya terbuat dari tepung singkong dan tepung jagung sehingga mudah terurai.

Kiswanti memastikan Pemkot Bekasi akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu soal pelarangan penyediaan kantong plastik untuk konsumen dan menggantinya dengan yang ramah lingkungan.

"Ini harus dijelaskan, kenapa dia harus membayar lebih untuk produk tahan lingkungan," kata dia.

Oleh karena itu, Pemkot Bekasi meminta pengertian perusahaan ritel terkait hal tersebut, demi berkurangnya sampah plastik dan menjadikan Kota Bekasi yang ramah lingkungan.

Kiswati mengatakan, pihaknya sedang mencari dan survei terhadap pabrik yang memproduksi plastik ramah lingkungan untuk nantinya disampaikan kepada perusahaan ritel saat sosialisasi.

"Kalau kita pakai aturan tok, pasti akan ada penolakan atau program berhenti begitu aja. Kita dekati mereka, kita beri penjelasan yang baik. Kita cari dulu, siapa yang bisa kita gandeng. Kita buktikan pengganti plastik ini ramah lingkungan," pungkas Kiswati.

Diketahui, Pemkot Bekasi sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut.

Adapun Pemkot Bekasi pada Januari 2019 nanti akan melakukan kampanye dan sosialisasi terkait pelarangan penggunaan kantong plastik kepada para perusahaan ritel di Kota Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com