JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mengumumkan tarif kereta mass rapit transit (MRT) dan light rail transit (LRT).
"Segera, segera diumumkan. Nanti diumumkan. Kapannya, mudah-mudahan minggu depan bisa, nanti Pak Gub (Gubernur) yang menyampaikan," kata Sri di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Menurut Sri, ia dan Tim Perumusan Subsidi Perekeretaapian sudah memaparkan hasil kajian dan rekomendasi tarif ke Gubernur DKI Anies Baswedan beberapa waktu lalu. Namun Anies mengembalikan rekomendasi itu karena kurang lengkap.
Setelah Tim Perumusan Subsidi Perekeretaapian melengkapi rekomendasi, kini Gubernur Anies tinggal memutuskan dan mengumumkan.
"Waktu itu kami paparkan. Tapi terus ada arahan dari beliau. Ada beberapa data yang kami akan masukkan, sehingga tarif yang nanti kami tetapkan itu bisa benar-benar diterima masyarakat," ujar Sri.
Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Perbedaan KRL, MRT, dan LRT...
PT MRT Jakarta sendiri sudah mengajukan hitungan tarif dari konsultan sebesar Rp 8.500 dan Rp 10.000.
Perhitungannya berdasarkan jarak tempuh dengan rata-rata 10 kilometer per perjalanan. Dengan tarif Rp 8.500, subsidi yang harus digelontorkan Pemprov DKI per tahun sebesar Rp 365 miliar.
Sementara dengan tarif Rp 10.000, subsidi yang harus dikeluarkan sebesar Rp 338 miliar.
Tarif LRT dihitung dengan pendekatan bisnis operator perkeretaapian (implied tariff). Besaran tarif yang dihasilkan Rp 15.639 per penumpang. Namun, jika ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2018, tarif yang dihasilkan sebesar Rp 28.000 per penumpang.
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) merekomendasikan tarif Rp 10.800.
Baca juga: Penampakan MRT dan Bedanya dengan KRL Commuter Line
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.