JAKARTA, KOMPAS.com - Samsat Jakarta Barat dipadati wajib pajak jelang batas akhir penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB), Jumat (14/12/2018).
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada pukul 18.30, sejumlah wajib pajak memenuhi lantai 5 tempat pelayanan pembayaran PKB.
Kepadatan terjadi di semua loket, mulai dari loket 1 (salinan pajak), loket 2 (blokir kendaraan dijual), loket 3 (pendaftaran Surat Ketetapan Pajak atau SKP), loket 4 (pengambilan SKP), loket 5 (pembayaran SKP), dan loket 6 (pengambilan berkas SKP/Fiskal).
Baca juga: Penghapusan Denda Pajak, Samsat Jakarta Timur Tambah Loket Pelayanan
Para wajib pajak memenuhi bangku ruang tunggu.
Mereka yang tidak dapat bangku rela menunggu panggilan antrean dengan duduk lesehan di lantai.
"Sudah (menunggu) dari siang jam 14.00, ini urus (pajak) motor, menunggak. Mumpung masih ada waktu terakhir," kata Budi, seorang wajib pajak.
Baca juga: Jelang Batas Penghapusan Denda, Samsat Janji Layani Semua Wajib Pajak
"Sudah penuh, dua ruang tunggu tambahan juga sudah tidak mencukupi lagi. Jadi kami buka sampai dengan jam 19.30, kalau besok kami situasional (jam tutup kantor)," kata Elling.
Pihaknya mendahulukan wajib pajak yang berusia lanjut, membawa anak, dan penyandang disabilitas.
Baca juga: Penghapusan Denda Pajak Berakhir Besok, Wajib Pajak Padati Kantor Samsat Jakarta Timur
"Kami bahu membahu memberikan layanan terbaik. Kami menyiagakan layanan bus samsat keliling untuk membantu layanan dan memecah antrean apabila di dalam gedung semakin ramai," ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018, penghapusan sanksi administrasi PKB dilakukan pada 15 November-15 Desember 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.