BEKASI, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Jamus Rasidi mengatakan, mulai hari ini pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah dibuka di seluruh kecamatan wilayah Kota Bekasi dan dua mal pelayanan publik.
Jamus mengimbau kepada seluruh warga segera memproses pembuatan KIA untuk anaknya di kecamatan wilayah masing-masing atau di dua mal pelayanan publik yang terletak di Pondok Gede dan Pasar Proyek.
Pembuatan KIA akan memakan waktu paling cepat 1x24 jam hingga anak mendapatkan KIA-nya.
"Sudah dibuka di seluruh kecamatan dan dua mal pelayanan publik. Sebenarnya sejak kemarin, Senin (17/12/2018) (sudah dibuka), cuma belum banyak ya. Hari ini sudah mulai semua, kami juga sudah beri tahukan seluruh camat untuk siapkan semua," kata Jamus saat ditemui Kompas.com di Kantor Disdukcapil Kota Bekasi, Selasa (18/12/2018).
Baca juga: Sosialisasi Program Kartu Identitas Anak (KIA) Dinilai Kurang
Jamus menjelaskan, KIA wajib dimiliki oleh setiap anak yang belum berusia 17 tahun. Hal itu agar anak bisa melegalitaskan identitasnya dan tercatat di Disdukcapil Kota Bekasi.
Kewajiban memiliki KIA juga berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, bahwa KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
"Berdasarkan Permendagri kan bagi anak di bawah 17 tahun dibolehkan untuk membuat kartu identitas selain akta kelahiran. Kalau pakai akta kan besar ya, ribet, kalau pakai KIA jadi simpel kalau mau urus sesuatu," ujar Jamus.
Adapun di dalam kartu tersebut, tertera data anak dan tidak beda dengan e-KTP saat ini. Hanya saja, di dalam kartu ditambahkan nama orangtua anak, yakni nama kepala keluarga dari anak tersebut.
Sementara itu, untuk tahun 2018 Pemkot Bekasi menyiapkan 10.000 blangko. Sedangkan pada 2019 disiapkan sekitar 200.000 blangko untuk pembuatan KIA.
KIA yang akan diberikan dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini dibagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun, yaitu KIA tanpa foto anak.
Baca juga: Pemkot Bekasi Luncurkan Pembuatan Kartu Identitas Anak
Sedangkan jenis yang kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun dan menggunakan foto anak.
Untuk membuat KIA, warga cukup membawa e-KTP kedua orangtua, akta lahir anak, Kartu Keluarga yang telah tercantum nama anak, dan foto ukuran 2x3 anak atau bisa langsung foto di kecamatan masing-masing wilayah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.