JAKARTA,KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, berkas perkara kasus penguasaan lahan yang dilakukan kelompok Hercules sudah lengkap.
Pihaknya siap menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/12/2018).
"Untuk kasus Hercules perkembangan penyidikannya sudah P21 (lengkap) dan besok rencana kami tahap dua (penyerahan kelengkapan berkas) ke kejaksaan," kata Edy seusai acara penghargaan pengungkapan kasus mafia tanah di Hotel Mega Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (19/12/2018).
Baca juga: Berkas Kasus Hercules Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Berkas perkara tersebut terkait penguasaan lahan di Jalan Daan Mogot KM 18, PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat.
Sebelumnya, penyerahan berkas tahap pertama dilakukan pada Selasa (11/12/2018). Berkas telah masuk tahap penyelidikan jaksa penuntut umum.
Adapun, penguasaan lahan yang dilakukan kelompok Hercules terjadi pada 8 Agustus-6 November 2018.
Baca juga: Kelompok Hercules, dari Kuasai Lahan hingga Berakhir di Penjara
Polisi menangkap para tersangka yang terlibat secara bertahap mulai dari anggota hingga pimpinan kelompok, Hercules.
Sekitar 20 anggota kelompok yang menguasai lahan tersebut ditangkap di lokasi pada 6 November, sementara Hercules ditangkap pada 21 November 2018.
Dari kejadian tersebut, kelompok Hercules dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang atau orang serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Baca juga: Lahan yang Dikuasai Kelompok Hercules adalah Tanah Bersertifikat
Hercules terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.