Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap, Berkas Kasus Hercules Kembali Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 19/12/2018, 12:59 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, berkas perkara kasus penguasaan lahan yang dilakukan kelompok Hercules sudah lengkap.

Pihaknya siap menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/12/2018).

"Untuk kasus Hercules perkembangan penyidikannya sudah P21 (lengkap) dan besok rencana kami tahap dua (penyerahan kelengkapan berkas) ke kejaksaan," kata Edy seusai acara penghargaan pengungkapan kasus mafia tanah di Hotel Mega Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (19/12/2018). 

Baca juga: Berkas Kasus Hercules Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Berkas perkara tersebut terkait penguasaan lahan di Jalan Daan Mogot KM 18, PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat.

Sebelumnya, penyerahan berkas tahap pertama dilakukan pada Selasa (11/12/2018). Berkas telah masuk tahap penyelidikan jaksa penuntut umum. 

Adapun, penguasaan lahan yang dilakukan kelompok Hercules terjadi pada 8 Agustus-6 November 2018.

Baca juga: Kelompok Hercules, dari Kuasai Lahan hingga Berakhir di Penjara

Polisi menangkap para tersangka yang terlibat secara bertahap mulai dari anggota hingga pimpinan kelompok, Hercules.

Sekitar 20 anggota kelompok yang menguasai lahan tersebut ditangkap di lokasi pada 6 November, sementara Hercules ditangkap pada 21 November 2018.

Dari kejadian tersebut, kelompok Hercules dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang atau orang serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga: Lahan yang Dikuasai Kelompok Hercules adalah Tanah Bersertifikat

Hercules terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com