Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: Vonis Mati untuk Aman Abdurrahman

Kompas.com - 27/12/2018, 06:03 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Aman Abdurrahman menjadi sorotan sejak awal hingga pertengahan tahun 2018 ini.

Ia menjalani sidang sebagai terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

Dakwaan hingga tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Aman rupanya tidak hanya soal kasus bom Thamrin, tetapi juga sejumlah aksi teror lainnya yang terjadi di Indonesia.

Berikut ini catatan Kompas.com tentang perjalanan kasus terorisme Aman Abdurrahman.

Baca juga: Aman Abdurrahman Persilakan Hakim Vonis Mati Dirinya, asalkan...

Aman sebagai penggerak teror

Aman Abdurrahman mulanya ditetapkan sebagai tersangka kasus bom Thamrin pada 18 Agustus 2017. Ia sebenarnya baru saja bebas dari penjara karena mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2017.

Aman menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus bom Thamrin pada 15 Februari 2018. Ia didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme melalui ajaran dan ceramah-ceramah yang dilakukannya.

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018).ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Jaksa menyebut, bom Thamrin merupakan salah satu aksi teror yang digerakkan Aman. Serangan itu disebut terinspirasi oleh serangan terorisme di Paris, Perancis, pada 2015.

Selain bom Thamrin, jaksa menyatakan Aman ikut bertanggung jawab terhadap kasus bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur; pelemparan bom di Gereja Oikumene, Samarinda; penyerangan Markas Polda Sumatera Utara; dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Pada 18 Mei 2018, Aman dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menyebut Aman berperan menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme.

Baca juga: 10 Fakta Perjalanan Sidang Aman Abdurrahman

Ia aktif menulis maupun memberikan ceramah atau ajaran tentang tauhid dan syirik demokrasi. Ajaran dan ceramah-ceramah Aman dinilai menggerakkan orang lain melakukan aksi teror.

"Sikap terdakwa dianggap kokoh memegang manhaj dan aqidah serta komitmennya yang sangat tinggi terhadap ideologi. Bahkan, terdakwa dijuluki 'singa tauhid' oleh kelompoknya," ujar jaksa Mayasari dalam sidang pembacaan tuntutan.

Selain dijuluki singa tauhid, Aman disebut sebagai pimpinan tertinggi Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia.

Alasannya, ajaran Aman selalu menjadi rujukan kelompok-kelompok yang memiliki pemahaman yang sama dengannya.

"Dia (Aman) dikenal di kalangan kami aktivis, dia ulama paling tinggi dari ISIS di Indonesia. Pusatnya di Irak dan Suriah," kata mantan terpidana kasus terorisme Kurnia Widodo saat bersaksi pada 3 April 2018.

Aman langsung membantah kesaksian Kurnia Widodo. Aman mengakui, banyak yang menjadikan materi ceramahnya sebagai rujukan. Namun, Aman mengatakan, hal itu bukan berarti dirinya pimpinan ISIS di Indonesia.

Baca juga: 7 Hal yang Memberatkan Aman Abdurrahman hingga Divonis Mati

Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.

Sanggahan Aman

Aman Abdurrahman membantah terlibat dalam lima kasus teror yang disebutkan jaksa dalam berkas tuntutan.

Pendiri Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu mengaku baru mengetahui kasus empat teror lainnya, selain bom Thamrin, saat diadili dalam persidangan.

Saat keempat aksi teror itu terjadi, Aman mengaku tengah diisolasi di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dan tidak bisa bertemu siapa pun.

Sementara untuk kasus bom Thamrin, Aman mengaku membaca berita teror tersebut dari salah satu media online di Indonesia.

"Kalau saya dikaitkan dengan tindakan Juhanda (pelaku teror bom Samarinda), maka itu sikap zalim dan pemaksaan kasus sebagaimana pada empat kasus yang lainnya," ujar Aman saat membacakan pleidoi dalam persidangan pada 25 Mei 2018.

Aman mengaku tidak pernah menyuruh orang melakukan teror, tetapi meminta murid-muridnya hijrah ke Suriah.

"Saya menganjurkan kepada murid-murid saya untuk hijrah ke Syam (Suriah). Sekitar lebih dari 1.000 murid saya sudah berada di sana," ucapnya.

Baca juga: Pembelaan Aman Abdurrahman: Instruksikan Murid Hijrah ke Suriah, Bukan Lakukan Teror...

Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Vonis mati untuk Aman

Pembelaan Aman tak beralasan dan ditolak seluruhnya oleh hakim. Vonis hukuman mati pun dijatuhkan kepadanya.

Aman bersujud ketika hakim membacakan vonis hukuman mati terhadap dirinya dalam sidang pada 22 Juni 2018.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini.

Aman dinyatakan terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme melalui ajaran dan ceramah-ceramah yang dilakukannya.

Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

Vonis hukuman mati tampaknya tidak mengagetkan bagi Aman. Setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa, ia tercatat dua kali mempersilakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman tersebut terhadap dirinya.

Salah satunya ketika Aman menyampaikan duplik secara lisan dalam persidangan pada 30 Mei 2018.

Baca juga: Vonis Mati yang Disambut Aman Abdurrahman dengan Sujud Syukur...

Ia menerima hukuman mati itu asalkan terkait dengan prinsip dirinya mengafirkan Pemerintah Indonesia dan aparaturnya.

"Saya ingin menyampaikan bahwa yang ingin dipidanakan kepada saya kaitan dengan prinsip saya mengafirkan pemerintahan ini dan ajakan untuk mendukung khilafah, silakan pidanakan, berapa pun hukumannya, mau hukuman mati silakan," kata Aman.

Namun, Aman tidak ingin dihukum dengan alasan terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia.

"Tapi, kalau dikaitkan dengan kasus-kasus (terorisme) semacam itu, dalam persidangan, satu pun saksi tidak ada yang menyatakan keterlibatan saya," katanya.

Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Menolak banding

Usai vonis dibacakan, dengan cepat Aman menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Saya tidak ada banding," ujar Aman.

Sepekan setelah vonis dibacakan, kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, menyatakan kliennya resmi tidak mengajukan banding.

Baca juga: Aman Abdurrahman Larang Pengacara Ajukan Banding atas Vonis Matinya

"Akhirnya tidak banding, itu keputusan diambil setelah pertemuan dengan keluarga, pengacara, dan Ustaz Oman sendiri," ujar Asludin.

Menurut Asludin, salah satu alasan Aman tidak mengajukan banding karena dia tidak memercayai sistem demokrasi di Indonesia. Aman juga tidak memercayai pemerintahan Indonesia.

Karena tidak mengajukan banding, putusan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Aman pun telah resmi berstatus terpidana kasus terorisme.

Kasus terorisme yang menjerat Aman

Sebelum divonis hukuman mati, Aman sudah dua kali mendekam di penjara. Aman pertama kali ditangkap pada 21 Maret 2004 setelah bom meledak di rumah kontrakannya di Cimanggis, Depok. Aman bersama kelompoknya saat itu sedang latihan merakit bom.

Baca juga: Aman Abdurrahman Akan Dipindahkan ke Lapas Maximum Security

Dalam kasus bom Cimanggis, Aman divonis 7 tahun penjara pada 2 Februari 2005. Ia dinilai melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan-bahan Peledak.

Pada 20 Desember 2010, Aman kembali menjadi tersangka kasus terorisme terkait pendanaan pelatihan militer di perbukitan Jalin Jantho, Aceh. Ia divonis 9 tahun penjara dalam kasus ini dan mendekam di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Terakhir, Aman kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Agustus 2017. Ia disangka terlibat dalam kasus bom Thamrin. Padahal, Aman baru saja menghirup udara bebas sehari sebelumnya karena mendapat remisi 17 Agustus 2017.

 

Vonis Mati Aman AbdurrahmanKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Vonis Mati Aman Abdurrahman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com