JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memagari dan memasang papan peringatan di empat lokasi temuan gundukan yang diduga limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di Marunda, Jakarta Utara, Rabu (9/1/2019).
Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas LH DKI Jakarta Mudarisin menyatakan, warga dilarang mengambil atau memindahkan bahan diduga limbah yang bentuknya mirip dengan pasir itu.
Baca juga: Telusuri Limbah B3, Pemkot Jakut Cek Manifes Limbah Perusahaan Sawit
"Ya dilarang, kami stop dulu ini sampai hasil penyelidikannya keluar. Kalau hasil penyelidikannya keluar ini bukan limbah B3, ya monggo silakan kalau mau ambil," kata Mudarisin kepada wartawan.
Dari pengamatan Kompas.com, area yang dipagari dan dipasangi papan peringatan tersebar di empat titik, yaitu depan SDN 02 Marunda, Jalan Akses Rusun Marunda, Rusun Marunda Cluster A, dan Rusun Marunda Cluster B.
Adapun area tersebut dipasangi pita berwarna hitam dan kuning sebagai penanda bahwa warga tidak boleh memasuki area itu.
Mudarisin menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan gundukan itu dibiarkan di sana.
Menurutnya, langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil penelitian yang tengah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Nanti setelah diketahui bahwa ini adalah limbah baru kami lakukan proses selanjutnya. Tetapi, hari ini baru kami mengamankan agar barang ini tidak lari ke mana-mana," kata Mudarisin.
Baca juga: Masih Banyak Warga Belum Sadar Bahaya Gundukan Tanah Mengandung Limbah
Gundukan tanah diduga limbah B3 sebelumnya ditemukan di sejumlah titik di kawasan Marunda sejak beberapa bulan terakhir.
Limbah itu diduga berjenis spent bleaching earth (SBE) dari industri minyak sawit yang berfungsi menjernihkan cairan minyak goreng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.